Pengacara Pelapor Kritik Polres Inhu: Penerapan Pasal Keliru dalam Kasus Perusakan Kebun Sawit 20 Hektar

Blog42 Dilihat

Kuantanxpress.id – Indragiri Hulu – Penanganan perkara perusakan kebun kelapa sawit seluas 20 hektar di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menuai kritik tajam dari kuasa hukum pelapor.

Mereka menilai penyidik Polres Inhu gegabah dan keliru dalam menerapkan pasal dalam proses penyidikan.

Menurut kuasa hukum, penyidik justru menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan murni pengrusakan, sehingga lebih tepat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

“Kami menilai bahwa unsur-unsur Pasal 406 KUHP telah terpenuhi secara jelas dan terang. Ini adalah murni tindak pidana pengrusakan terhadap kebun milik klien kami, bukan pengeroyokan seperti yang disangkakan oleh penyidik,” ujar kuasa hukum pelapor, Chairul Salim, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa unsur-unsur pengrusakan dalam Pasal 406 KUHP meliputi:

1. Barang siapa sebagai pelaku;

2. Dengan sengaja dan melawan hukum;

3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu;

4. Dan barang tersebut milik orang lain.

“Seluruh unsur tersebut telah terpenuhi. Bahkan, terhadap laporan tersebut, kami telah melampirkan bukti legalitas kepemilikan kebun sawit milik klien kami. Selain itu, kami juga menyerahkan barang bukti berupa alat chainsaw yang digunakan oleh pelaku untuk merusak tanaman sawit,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan dari penyidik yang menyebut bahwa unsur restorative justice (RJ) telah terpenuhi, tanpa pernah melibatkan pihak pelapor dalam proses tersebut.

“Kami tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam proses restorative justice. Klien kami juga tidak pernah menyatakan mencabut laporan atau berdamai. Maka ketika penyidik menyatakan unsur RJ terpenuhi, tentu sangat kami pertanyakan dasar dan prosedurnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan keheranannya atas hasil penyidikan yang menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Jadi sangat aneh bagi kami jika perkara ini dinyatakan tidak mengandung unsur pidana. Perusakan itu nyata, ada bukti, ada saksi, ada pelaku, dan ada alat bukti. Maka tidak ada alasan logis atau hukum untuk menyatakan perkara ini tidak bisa dilanjutkan ke proses pidana,” katanya.

Pihaknya menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri, Divisi Hukum, serta mempertimbangkan pengajuan praperadilan terhadap keputusan penghentian penyidikan oleh Polres Inhu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Indragiri Hulu terkait kritik dari kuasa hukum pelapor.

Kasus perusakan kebun sawit ini mencuat setelah sejumlah warga memergoki sekelompok orang melakukan aktivitas perusakan pada lahan sawit milik warga di Desa Penyaguan.

Laporan resmi telah diajukan ke Polres Inhu, namun hingga kini penanganannya masih menjadi kontroversi. (TIM)