Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Gedung dan Ruko di Jalan Pettarani

Daerah295 Dilihat

Makassar Sulsel, KX- Eksekusi rumah toko (ruko) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai kericuhan. Mulanya, massa memulai aksi sejak pukul 06.30 Wita bermaksud menghalau eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang hendak mengeksekusi lahan.

Pantauan di lokasi, Kamis (13/2/2025). Massa kemudian memblokade separuh ruas jalan AP Pettarani dan tampak membentangkan spanduk, membakar dan melempari polisi yang mengawal eksekusi.

Suasana di lokasi terlihat tegang, dengan sejumlah demonstran memenuhi badan jalan sambil berorasi menolak eksekusi lahan tersebut.

Sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan seluas sekitar 12.900 meter persegi termasuk sembilan bangunan ruko di atasnya yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar.

Kabag OPS Polrestabes Makassar AKBP Darminto yang memimpin pengamanan mengatakan, dalam proses eksekusi wajar jika ada aksi seperti itu.

“Ya wajar. Lempar-lemparan. Lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah imbau, kami dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai,” ujar Darminto kepada awak media.

Sebanyak dua orang yang merupakan pemilik ruko diamankan polisi, lantaran bertahan di lahan

“Diamankan, karena dia menghalang-halangi jalannya eksekusi,” sebut Kabag Ops.

Sementara itu, salah satu pemilik ruko, Rahman Busro, mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan ruko berlantai tiga yang dibeli oleh orang tuanya bernama H Muhammad Isra sejak 2007 lalu. Dia menegaskan bakal melakukan langkah hukum atas lima ruko miliknya yang ikut dieksekusi.

“Kami beli ini bangunan, bukan warisan. Kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan yang kemudian terbit putusan ekseskusi. Sertifikat kami lengkap, tapi tiba tiba ekseskusi. Saya juga akan menghadap ke Dewan dan kepada Presiden Prabowo untuk membantu rakyatnya ini,” ungkapnya.

Panitera PN Makassar, Sapta Putra, mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dengan pengawalan aparat kepolisian untuk memastikan keamanan.

“Sebelumnya kami, koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur. Sejauh ini, pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak termohon,” jelas Sapta.

Sebelumnya, PN Makassar telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penghuni obyek eksekusi. “Kami berharap para penghuni obyek eksekusi dapat mematuhi keputusan ini dan mengosongkan bangunan dengan kesadaran penuh demi menghindari tindakan paksa,” tambahnya.

Perlu diketahui, Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.(*) Mirwan.