Penggarap Tanah Posko Tak Hadir di Ruang Mediasi, Rangga Putra Hakim : Yang Merasa Dirugikan Silahkan Buat LP di Polres

Berita278 Dilihat

Lampung Selatan | Kuantan Xpress.id – Pihak penggarap tanah Posko yang dikoordinatori Saudara Uroy, tidak menghadiri undangan resmi mediasi yang difasilitasi oleh Polres Lampung Selatan, di ruang gelar lantai III, Selasa (11/3/2025).

Padahal ruang mediasi ini telah diberikan oleh pihak pemilik hak tanah Posko melalui Polres Lampung Selatan selaku mediator guna menyelesaikan permasalahan antara pihak penggarap tanah Posko III Pepandu dengan pemilik hak tanah Posko yang berlokasi di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

Tujuan utama mediasi ini adalah untuk menyelesaikan permasalah atas tuntutan oleh sekelompok penggarap pada Selasa 4 Februari 2025 untuk menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan tanah Posko III Pepandu yang digarap oleh pihak penggarap selama puluhan tahun silam, yang kini diklaim oleh pihak pemilik hak tanah Posko sekitar 500 bidang tanah.

Menanggapi ketidakhadiran pihak penggarap tersebut, M. Rangga Putra Hakim mengatakan tetap berbaik sangka. Namun sebenarnya dirinya mengharapkan kehadiran mereka sesuai permintaannya, yakni ingin bertemu langsung dengan yang namanya M. Rangga Putra Hakim selaku ahli waris tanah yang digarap oleh pihak penggarap.

“Ruang mediasi telah kita berikan yang difasilitasi oleh Polres Lampung Selatan, Namun mereka tidak hadir. Momen ini juga menegaskan kepada tim di bawah sekaligus menyerah bukti-bukti otentiknya secara administrasi sebagai bahan untuk rencana ke depan, ” Ujar M. Rangga Putra Hakim kepada awak media usai menyerahkan berkas dokumen kepada pihak Polres Lampung Selatan, Selasa (11/3).

Ia juga menegaskan bahwa kedepannya tidak ada lagi ruang dialog untuk musyawarah. Terkait pemberian tali asih terhadap kelompok pihak penggarap yang dikoordinatori Saudara Uroy dipending. Dan menyarankan jika ada warga yang merasa haknya dirugikan, untuk melapor ke penegak hukum, yakni Polres Lampung Selatan.

“Bagi warga yang merasa haknya dirugikan oleh kami, silahkan laporan ke Polres. Karena Polres ini adalah penegak hukum dan kami difasilitasi agar jelas dihadapan hukum, ” sarannya.

Saat ditanya, jika kedepannya ada kelompok lain yang melakukan gugatan, dirinya menerangkan jika ada penggugat harus memiliki bukti dan dasar hukumnya. Jika memiliki, dirinya pun mempersilahkan untuk membuat laporan ke penegak hukum.

“Untuk penyerahan tali asih kepada warga penggarap terus berjalan dan sudah hampir 75 persen yang menerima. Sisanya sekitar 20 persen lagi. Sedangkan untuk 15 penggarap yang menolak sekali lagi saya katakan kita pending, ” jelasnya.

“Untuk keabsahan dokumen kepemilikan hak tanah Posko saya tegaskan valid dan sah. Ini ada notaris saya, ada juga kuasa hukum saya. Enggak mungkin bisa diproses ke notaris kalau berkasnya kurang. Karena kita punya daftar ‘ apa saja yang menjadi syarat untuk diurus dan diukur oleh pihak BPN, ” imbuhnya.

Masih ditempat yang sama, Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful, S.E mengatakan pihaknya telah memberikan undangan resmi kepada warga yang ingin bertemu langsung dengan pemilik hak tanah Posko. Namun ruang mediasi yang telah difasilitasi oleh Polres Lampung Selatan, tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Selaku kepala desa (Jaro) atas ketidakhadiran warga saya selaku penggarap di lahan miliknya Pak Rangga, juga tetap berprasangka baik (berpikir positif) saja, mungkin mereka ada halangan, ” kata Jaro Saiful singkat.

Hadir pada moment tersebut, M. Rangga Putra Hakim selaku pemilik sah tanah Posko di Desa Ruguk bersama kuasa hukumnya dan notaris. Juga hadir Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful, S.E bersama para aparatur desa.

Saat dikonfirmasi, koordinator penggarap lahan pertanian Posko III Pepandu, Uroy menerangkan pihaknya tidak menghadiri undangan dikarenakan tempat mediasi yang disiapkan pihak Rangga Putra Hakim jarak tempuhnya jauh. Sementara warga yang diundang dari ujung pelosok desa.

“Ya, memang kami tidak menghadiri undangan mediasi tersebut. Alasan kami adalah kenapa harus di Polres? Kan bisa di desa. Toh kami tidak melakukan tindakan melawan hukum (anarkis). Jika memang butuh pengamanan ‘ ya personil Polres nya datang ke desa, ” ungkapnya.

Selain itu juga, banyak warga yang tidak memiliki kendaraan. Dan pihaknya juga menyayangkan tempat mediasi nya di Polres Lampung Selatan. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar? Ada apa? ” Sambungnya.

Terkait, tali asih pihaknya tidak mempersoalkan jika tidak ada kata sepakat. Pihaknya tetap dengan pendirian awal mempertahankan hak garapnya. Kecuali pihak Rangga Putra Hakim bisa menunjukkan surat pelepasan. Baru pihaknya legowo, ” jelasnya. (Yan)