KUANSING|KX — Perangkat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diduga menekan salah seorang warga agar melunasi utang ke pihak ketiga.
Tak hanya itu warga tersebut mengaku dipaksa menyerahkan surat tanah sebagai jaminan pembayaran proyek pemasangan plafon yang belum dilunasi.
Tak kuat ditekan dan diintimidasi, warga tersebut pun akhirnya terpaksa menandatangani surat pernjanjian yang tak ia harapkan.
Peristiwa itu dialami oleh NYP (26), warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.
NYP tak menyangka pemborong yang mengerjakan plafon rumahnya menagih sisa utang pengerjaan palfon rumahnya bersama sejumlah perangkat desa.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) kemarin.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba pemborong plafon rumah yang bernama Rahmat datang ke rumah ramai-ramai bersama perangkat desa. Ada Sekdes Afrizal dan juga Perangkat Desa Sungai Paku,” ujar NYP.
NYP pun bingung karena sebelum-sebelumnya Setiap Rahmat menagih uang Selalu di angsur dan Sekarang Tiba-Tiba minta dilunasi semua.
Bahkan perjanjian awal sebelum plafon dikerjakan, Rahmat mengatakan jika pembayaran pemasangan plafon dapat diangsur tanpa batas waktu yang ditetapkan.
Hal itu dikatakan Rahmat sebelum pengerjaan plafon pada November 2024 lalu.
“Rahmat membujuk saya untuk pasang plafon. Uang saya sebenarnya kurang saat itu, tapi Rahmat meyakinkan saya dengan mengatakan bisa diangsur jika sudah punya uang tanpa menetapkan batas waktu. Saya sudah bayar Rp 20 juta dari total Nilainya proyek ,” jelas NYP, Minggu (9/8/2025).
Namun, tanpa pemberitahuan Rahmat, Sekdes Desa Sungai Paku Afrizal dan Bendahara Desa serta beberapa orang datang ke rumah NYP untuk menagih utang.
Padahal, menurutnya, urusan utang piutang tersebut bersifat pribadi dan bukan menjadi ranah pemerintah desa.
Lagipula NYP bukannya lari dari utang atau tidak berniat mengangsur utangnya, melainkan Setia mereka menagih tetap mengangsur sisa hutangnya.
Seharusnya perangkat desa tak ikut campur apalagi bertindak seperti debt collector.
“Saya sampai diminta menyerahkan jaminan ke perangkat desa sebagai pegangan. Saya juga diminta menandatangani surat perjanjian, karena takut dan terus ditekan, saya terpaksa menandatanganinya,” ujar NYP.
NYP pun menjelaskan, awalnya rombongan tersebut datang menagih utang, kemudian pergi ke kantor desa.
Ternyata di Kantor Desa Sungai Paku itu mereka membuat surat pernjanjian tersebut.
Setelah siap, NYP pun disuruh datang ke Kantor Desa Sungai Paku namun Suami Menolak untuk datang ke kantor desa hingga diutus la dua orang untuk mengantarkan surat perjanjian itu kerumah NYP.
“Saat itu saya bersama suami pun menolak untuk datang ke Kantor Desa, hingga akhirnya mereka mengutus dua orang mengantarkan surat perjanjian itu untuk di tanda tangani.di dan saya disuruh menandatangani surat perjanjian yang telah mereka buat sebelumnya,” ujar NYP.
NYP menjelaskan surat perjanjian tersebut berisikan NYP bersedia membayar setengah dari utangnya ke Rahmat Asinur Iskandar yang jumlahnya sebesar Rp 30.000.000 pada Agustus tahun ini juga.
Kemudian sisanya dibayar pada jangka waktu 4 bulan kemudian.
Pihak perangkat Desa Sungai Paku pun meminta NYP untuk memberikan jaminan kepada Rahmad Asnur Iskandar sebagai pegangan Jaminan Utang.
“Surat perjanjian itu ditekan oleh saya, kemudian Rahmat dan Sekdes Desa Sungai Paku Afrizal dilengkapi tempel Desa Sungai Paku. Perangkat Desa Sungai Paku lainnya pun ikut menjadi saksi yaitu Nurpennades dan Iron Fiswira,” jelas Nelda.
Hal yang membuat NYP paling tertekan adalah ketika seorang perangkat desa mengatakan bahwa Rahmat yang merupakan pemborong plafon rumah NYP berhak menjual tanah yang dijaminkan NYP itu jika NYP tidak sanggup membayar sisa utangnya.
Tindakan perangkat Desa Sungai Paku yang telah melampaui kewenangan itu pun dinilai telah mencoreng nama baik pemerintahan desa.
Ia juga mendesak agar pihak kecamatan, Dinsos PMD dan inspektorat segera turun tangan mengklarifikasi kasus ini.
“Kami minta ada penyelidikan, karena oknum perangkat desa mencampuri urusan pribadi warga dengan cara yang tidak etis,” ujarnya.
Belakangan diketahui NYP, ternyata Rahmat Arisnur Iskandar juga mengerjakan plafon rumah Salah Satu Rumah Perangkat Desa.
NYP menduga Rahmat dan Salah Satu Perangkat desa lainnya telah kongkalingkong untuk menekannya demi kepentingan pribadi mereka.
“Saya yakin seperti itu, pasti ada iktikad tidak baik deri Nelda,” ujar NYP.
Sementara itu Pj Desa Sungai Paku Deko Gustika membantah jika perangkat desanya telah mengintervensi dan mengintimidasi warganya, meski ia tidak melihat langsung ulah Sekdes dan perangkat desa lainnya hari itu karena ia tidak berada di lokasi kejadian.
Ia pun membela aksi Sekdes dan perangkat Desa Sungai Paku lainnya dengan mengatakan jika mereka hanya menengahi permasalahan hutang piutang tersebut agar tidak terjadi keributan..
“Kebetulan waktu kejadian itu saya tidak ada di sana, yang ada perangkat desa saya. Masalah intervensi dari desa yang dituduhkan itu tidak ada. Tidak mungkin kita sebagai aparatur desa mengintimidasi warga kita sendiri,” katanya.