INHU|KX -Pada Tahun 2017 pemerintah desa Talang Jerinjing sempat menerbitkan peraturan desa, tentang dana csr dari beberapa prusahaan yang ada di desa talang jerinjing, 2017 terjadi pembangunan jembatan di jalan pudi sosial dusun 1 desa talang jerinjing, Minggu 5/1/2025).
yang mana sesuai kesepakatan bahwa setiap tahun perusahaan akan mengeluarkan dana csr untuk desa, 2017 Aryadi Ambara Selaku pejuang dana csr di lengser tanpa sebab, dan tidak ada mekanisme pembentukan hingga pengangkatan pengurus yang baru, yang hingga untuk tahun 2018 hingga 2024.
Diduga dana csr desa talang jerinjing hilang fungsi dan tak jelas, seperti apa dari pemerintah desa talang jerinjing,dan pengelola nya, hal ini di ungkapkan oleh mantan pengurus csr aryadi ambara saat di konfirmasi awak media, mengatakan bahwa dugaan kuat ada penyelewengan dana tersebut, sehingga banyak kegiatan desa yang masih megemis dari tahun ke tahun, untuk apa ada dana csr dan dana tanah kas desa tutur nya.
untuk itu melalui Masyarakat Talang Jerinjing Menggugat pihak perwakilan masyarakat akan membongkar semua hal terkait dana CSR tersebut,” tutupnya Ariyadi.