Perkembangan Kasus Kematian Almarhum Afif Maulana, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Blog349 Dilihat

 

PADANG, KuantanXpress.ID — Memasuki hari ke 45 kasus meninggalnya Almarhum Afif Maulana, Kuasa hukum keluarga Afif Maulana yang juga Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan KPAI beserta Komnas HAM dan Keluarga menyepakati dilaksanakannya ekshumasi agar kematian Afif Maulana bisa terungkap secara terang benderang, Selasa, (23/7/2024).

“Awalnya, keluarga dan kuasa hukum sempat menyatakan tidak sanggup dalam pembiayaan ekshumasi, namun KPAI dan Komnas HAM berkomitmen akan membantu dengan pendanaan negara. Pada 16 Juli 2024 koordinasinya sudah dimulai dengan pihak kepolisian, namun sampai sekarang suratnya belum dikeluarkan juga”, jelasnya.

Dikatakan, Kuasa hukum keluarga Afif Maulana meminta segera dikeluarkan surat balasan oleh kepolisian, terkait ekshumasi yang dikirimkan oleh KPAI dan Komnas HAM, untuk segera dilakukan proses ekshumasi dan itu akan dijadikan pro justisia.

“Surat untuk ekshumasi sudah dimasukkan oleh KPAI pada 16 Juli 2024 yang lalu dan sampai saat ini belum juga direspon. Kemarin, salah satu kuasa hukum keluarga dari LBH Muhammadiyah, kembali memasukkan surat permohonan ekshumasi kepada kapolri, agar jawabannya tidak hanya di media, namun juga terlulis, bahwa membolehkan melakukan ekshumasi dan hasil ekshumasi akan digunakan untuk pro justitia”, tuturnya.

Disamping itu, Indira membantah foto AM memegang pedang, namun pada waktu itu AM memegang teralis jendela yang diperbaiki di dekat rumah ayah AM di Indaruang.

“Teralis tersebut, dibalut dengan bendera salah satu partai berwarna kuning dan difoto untuk gaya-gayaan, pihaknya belum bisa mengecek meta data foto karena handphone AM masih dalam penguasaan polisi”, katanya.

Dikatakan, terkait perlindungan saksi, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 5 orang saksi terutama keluarga AM dan memberikan penguatan psikis kepada beberapa saksi walaupun keadaan anak-anak tersebut masih trauma dan ketakutan.

“Sejauh ini, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 5 orang terutama keluarga AM yang diduga masih mendapatkan intimidasi terutama Paman AM. Dalam minggu ini, pihaknya masih menunggu balasan dari LPSK terkait perlindungan terhadap saksi-saksi lainnya”,ungkapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, mengatakan, saat ini Polresta Padang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 79 orang terdiri dari 35 anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek Kuranji, 16 orang yang akan melakukan tawuran, 13 saksi dari masyarakat umum dan 2 saksi ahli yakni ahli forensik dan ahli IT, Selasa (23/7/2024).

“Proses masih tetap berjalan dan saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, Pihaknya masih membuka posko pengaduan terkait penemuan mayat di jembatan Kuranji, namun sejauh ini belum ada masyarakat yang memberikan informasi walaupun kami dari polda sudah terbuka”, tuturnya.

Pihaknya ingin kasus penemuan mayat di jembatan Kuranji segera tuntas, sesuai dengan stetmen Bapak Kapolda Sumbar, bahwa kasus tersebut akan dibuka secara terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Jangan dianggap kita yang mengulur-ulur, kami ingin kasus ini cepat tuntas”, Jelasnya.

Terkait ekshumasi, bapak kapolda mempersilahkan, namun tetap ada pendampingan, karena ini adalah proses-proses kepolisian karena kita punya aturan.

“Dari awal Kapolda Sumbar mempersilahkan, apapun itu tujuannya untuk mempercepat proses tuntasnya kasus ini silahkan yang penting sesuai dengan fakta dan data”, tutupnya.

(RA)