Perkuat Sistem Perlindungan Konsumen, Senator Jelita Donal Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumatera Barat

Berita14 Dilihat
Perkuat Sistem Perlindungan Konsumen, Senator Jelita Donal Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumatera Barat

Padang, Kuantan Xpress — Senator Republik Indonesia, H. Jelita Donal, Lc., melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka evaluasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat, di Kota Padang.

Kunjungan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Kepala Disperindag Provinsi Sumatera Barat, Novrial, beserta jajaran, serta perwakilan dari PERADI, HIPMI, KNPI, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Nasional (LPKSN).

Forum tersebut menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk memberikan pandangan, kritik, dan rekomendasi terhadap efektivitas dan kelemahan UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku lebih dari dua dekade.

Kepala Disperindag Sumbar, Novrial, menilai bahwa UU No. 8 Tahun 1999 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan pola konsumsi masyarakat saat ini. “Undang-undang ini perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan industri dan dinamika pasar modern,” ujarnya.

Perwakilan PERADI menyoroti masih banyaknya konsumen yang dirugikan produsen, namun tidak mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh untuk melapor. Ia juga menegaskan bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector sering kali menimbulkan masalah akibat lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Azwar Siri dari LPKSN menyampaikan bahwa regulasi yang ada saat ini cenderung berpihak kepada pelaku usaha. “Banyak pengusaha bertindak sewenang-wenang demi keuntungan besar tanpa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Perwakilan dari Yayasan Perlindungan Konsumen juga menyoroti keterbatasan kewenangan BPSK dalam menindak produsen nakal. “Banyak konsumen akhirnya apatis karena merasa selalu kalah dalam persidangan, termasuk dalam kasus yang melibatkan PLN dan PDAM,” ungkapnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Senator Jelita Donal menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen sangat mendesak dilakukan agar hukum yang berlaku lebih kuat, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Ia juga menyoroti minimnya edukasi publik tentang fungsi dan peran BPSK di tengah masyarakat.

“Seluruh aspirasi dan masukan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan revisi UU No. 8 Tahun 1999 di tingkat nasional. Harapannya, perlindungan hukum bagi konsumen ke depan bisa lebih kuat, adil, dan berpihak kepada masyarakat luas,” ujar Jelita Donal.

Dalam keterangannya kepada media ini, Jelita Donal menyebut bahwa kunjungan kerja ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia, terutama di tengah perkembangan industri dan pola konsumsi digital yang semakin pesat.

(Charles Nasution)

Perkuat Sistem Perlindungan Konsumen, Senator Jelita Donal Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumatera Barat