Permasalahan Kebun Sawit 300 Hektar Milik Desa Bumi Mulya Sedang di Proses Polisi

Berita, Hukum, Polri1300 Dilihat

KUANSING|KUANTANXPRESS.ID-Permasalahan kebun sawit seluas 300 hektar milik Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), yang diduga dikuasai oleh 3 oknum, kini sedang didalami oleh Polres Kuansing. Pihak Kepolisian diketahui sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait lahan yang diduga diselewengkan itu.

Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Shilton kepada KuantanXpress.Com mengatakan telah mengetahui permasalahan tersebut. Kini pihaknya sedang memproses dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyelewengan lahan masyarakat di Desa Bumi Mulya.

”Kita sedang dalam proses mengumpulkan bukti-bukti,”ujar AKP Shilton.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),H.Sunyeto, diduga menguasai Kebun Sawit seluas ± 300 Hektar bersama dua rekannya inisial Rf dan SD, dimana Kebun seluas 300 Ha itu, seharusnya di berikan kepada masyarakat dengan sistem KKPA. Namun dikuasai dan dinikmati oleh kades Bumi Mulya bersama dua orang rekan nya itu.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang sengaja tidak disebutkan namanya.

Warga itu membeberkan, seharusnya kebun seluas 330 yang sebelumnya berada dikawasan di serahkan ke Masyarakat desa Bumi Mulya dengan sistim KKPA. Akan tetapi sampai saat ini tidak pernah diserahkan Kades kepada Warga.

”Malah Kades yang menikmati hasilnya tanpa masuk kedalam Pendapatan Asli Desa (PAD),” Katanya.

Tak hanya itu,warga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum Agar memeriksa kades Bumi Mulya karena selama bertahun -tahun masyarakat tidak mengetahui kemana hasil dari kebun tersebut.

Saat dikonfirmasi Kades Bumi Mulya H.Sunyetno melalui telepon dan Pesan Singkat WhatsAppnya, Sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.