KuantanXpress.id|Selatpanjang – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki fase penting. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti akan segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) dalam waktu dekat. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran resmi akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH, menegaskan kesiapan KPU dalam menyambut kandidat yang akan mendaftar.
“Mulai besok, 24 hingga 26 Agustus, kita akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Selanjutnya pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kepulauan Meranti mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk tanggal 27-28 Agustus, dan pada tanggal 29 Agustus hingga pukul 23.59 WIB,” ungkap Romi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Romi menjelaskan bahwa KPU Kepulauan Meranti telah mempersiapkan segala kebutuhan, termasuk menyediakan podium di kantor KPU untuk pasangan calon (Paslon) yang ingin melakukan konferensi pers setelah mendaftar. Ia juga mengingatkan calon bupati dan wakil bupati untuk memperhatikan proses pendaftaran, khususnya dalam hal penyerahan dokumen.
“Proses pendaftaran dilakukan dalam dua tahap. Pertama, calon harus mengunggah dokumen dalam Sistem Pencalonan (Silon). Setelah itu, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke KPU,” ujar Romi.
Selain itu, KPU Kepulauan Meranti akan segera mengadakan rapat koordinasi bersama partai politik, tim pasangan calon, Bawaslu, kepolisian, TNI, dan stakeholder terkait untuk memudahkan proses pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon.
Romi juga meminta Paslon untuk mempersiapkan semua dokumen pencalonan sebelum melakukan pendaftaran. Setiap Paslon diminta menyiapkan Liaison Officer (LO) untuk memudahkan koordinasi, dengan kewajiban menyampaikan informasi pendaftaran satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran.
“Agar LO Paslon berkonsultasi aktif ke Help Desk KPU Meranti. Kami sudah menyediakan Help Desk Penerimaan pendaftaran calon untuk berkonsultasi,” tambahnya.
“KPU berharap, pasangan calon sebelum mendaftarkan diri sudah siap dengan semua dokumen-dokumen pencalonan, karena kami tidak akan menerima dokumen pendaftaran yang diajukan melewati batas waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
KPU Kepulauan Meranti juga mengingatkan Paslon untuk mempersiapkan seluruh persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur dalam PKPU 08 tahun 2024. Selain itu, KPU Kepulauan Meranti akan memberikan pembaruan mengenai persyaratan pencalonan setelah adanya perubahan dari KPU RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024.
Romi Indra menyampaikan bahwa putusan MK ini akan menjadi rujukan hukum dalam pengaturan teknis penerimaan pendaftaran pencalonan oleh KPU RI. Romi menambahkan bahwa sesuai amar putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2016, KPU RI akan terlebih dahulu melakukan konsultasi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban prosedural dan etis, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“KPU Kepulauan Meranti akan menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI melalui KPU Riau, yang akan disampaikan dalam pengumuman pendaftaran calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024,” kata Romi.
Dengan demikian, KPU Kepulauan Meranti mengingatkan kepada Paslon agar terus memantau perkembangan aturan dan segera menyiapkan dokumen pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, KPU Kepulauan Meranti juga telah menjajaki kerja sama dengan instansi terkait, termasuk RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru, untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan satu hari setelah berkas pasangan calon dinyatakan lengkap saat pendaftaran.
“KPU Kepulauan Meranti sudah melaksanakan koordinasi dengan RSUD Arifin Achmad. Pemeriksaan kesehatan akan dijadwalkan selama dua hari berturut-turut untuk setiap calon,” tutup Romi.
KPU Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memastikan semua tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.
(Elbi)