Pj.Kades dan Mantan Kades diduga Bersekutu Korupsi Dana Desa Pulau Busuk Jaya,Mulai Anggaran Jalur Hingga BUMDes

Berita385 Dilihat

KUANSING|KX – Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa yang terjadi di Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi semakin menguat.

Baru-baru ini tersiar kabar bahwa pemerintahan desa tersebut tidak merealisasikan anggaran pembuatan Jalur yang telah dimasukan di APBDes tahun anggaran 2023.

Sedianya, anggaran itu direalisasikan pada tahun 2023.

Namun nyatanya anggaran tersebut tidak terealisasi hingga akhir tahun dan anggaran tersebut juga tak muncul dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes.

Anehnya lagi, Desa Pulu Busuk Jaya kembali menganggarkan dan pembuatan jalur pada tahun 2024.

“Diduga kuat anggaran pembuatan jalur tahun 2023 itu habis untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntuknanya. Anggarannya sekitar Rp 150 juta itu diserahkan Pj Kades Irwan kepada Mantan Kades Suryadi.Diduga Kuat mereka berdua bersekutu dalam korupsi dana tersebut,” ujar Sumber yang namanya dirahasiakan, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, pihak desa juga diduga tidak menyalurkan anggaran untuk BUMDes.

Padahal anggaran untuk BUMDes dimasukan setiap tahun ke APBDes.

“Hanya sekali saja yang disalurkan ke BUMDes, itu pun tahun pertama beroperasinya BUMDes, selanjutnya tidak ada lagi,” ujar sumber.

Saat dikonfirmasi Pj.Kades Pulau Busuk Jaya, Irwan sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Foto : Mantan Kades Pulau Busuk Jaya,Suryadi


Untuk diketahui,Mantan Kades Pulau Busuk Jaya Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing Suryadi pun dilaporkan ke Polres Kuansing atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa.

Sumber terpercaya tersebut mengatakan ke Kuantan Xpress bahwa saat ini dugaan tersebut tengah diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kuansing.

Untuk proses penyelidikan, Tipikor Polres Kuansing meminta surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran desa tahun 2018 sampai 2024.

“Semua berkas SPJ mulai dari 2018 sampai dengan 2024 diminta Tipikor Polres Kuansing setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa semasa Suryadi menjabat,” ujar sumber.

Sementara itu, Suryadi yang merupakan mantan Kades Pulau Busuk Jaya membenarkan pengumpulan SPJ tersebut untuk diberikan ke Tipikor Polres Kuansing

“Ia, benar pihak Tipikor Polres meminta SPJ kepada Pj Kades,” kata Suryadi.

Suryadi membenarkan penyerahan SPJ ke Polres Kuansing sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

“Ini baru pengumpulan SPJ saja karena adanya laporan masyarakat. Saya pun tidak tahu dimana kesalahan saya,” ucap Suryadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kuansing belum memberikan pernyataan resminya terkait kasus tersebut.