PLN dan Kejati Sulsel Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Dukung Penyusunan RUPTL 2025–2034

Blog109 Dilihat

KUANTANXPRESS.ID, Makassar, 14 Juli 2025 — PT PLN (Persero) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka mendukung penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025–2034 serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program kelistrikan nasional.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), Kota Makassar. Penandatanganan serupa juga dilaksanakan secara serentak oleh PLN dan Kejaksaan Agung bersama 33 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Menurut pernyataan perwakilan PLN, dokumen RUPTL merupakan rencana strategis jangka panjang yang menjadi pedoman dalam pembangunan sistem kelistrikan nasional selama 10 tahun ke depan.

>“Ini merupakan dokumen strategis penting bagi Indonesia karena memuat rencana pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan adanya amanah dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, agar PLN turut serta mendukung program prioritas pemerintah provinsi, khususnya dalam penyediaan akses listrik bagi masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan dan pulau-pulau terluar.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kejati Sulsel beserta jajaran bersama tiga unit utama PLN, yakni:

  • PLN Unit Induk Distribusi Sulselrabar
  • PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi)
  • PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi

Melalui kerja sama ini, PLN berharap pelaksanaan program dan proyek kelistrikan di Sulawesi dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek legal proyek kelistrikan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, terutama dalam pemerataan akses energi,” tutupnya.(**)