Polisi Periksa Saksi dan Terlapor, Kasus Penjarahan TBS Eks PT SAL Masuk Tahap Sidik

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Apr 2026 10:34 16 Amat Jaya

Foto: Gunduk pimpinan gerombolan penjarahan TBS kebun Agrinas Palma Nusantara eks PT SAL

Inhu|KX- Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di kebun kelapa sawit yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, mitra PT Agrinas Palma Nusantara, eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sudah memasuki tahap penyidikan.

Kasus yang diduga dilakukan gerombolan yang dipimpin Gunduk, serta melibatkan sejumlah nama lain seperti Ali Fahmi Azis dan Raja Abdul Azis, telah memiliki alat bukti yang cukup. Bahkan, penyidik dikabarkan telah mengantongi identitas calon tersangka serta mengamankan sopir angkutan TBS curian.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH membenarkan perkembangan penanganan perkara penjarahan pada kebun yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui mitranya PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri tersebut.

Menurut Misran, laporan polisi dengan nomor STTL/56/III/2026/RIAU/Res Inhu terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik sudah memeriksa enam orang saksi dari pelapor dan perkara sudah masuk tahap sidik. Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya maupun pihak terlapor,” ujar Aiptu Misran kepada wartawan, Senin (13/4/2026) di Rengat.

Misran menegaskan, penyidik tengah bekerja maksimal mengungkap kasus penjarahan TBS di areal perkebunan negara yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra PT Agrinas Palma Nusantara di kebun eks PT SAL, Kecamatan Rakit Kulim.

Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026) malam, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan satu unit mobil Cold Diesel BA 8641 VU di Mapolres Inhu. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk mengangkut hasil panen ilegal dari lokasi perkebunan.

Tokoh yang dikenal dengan sebutan Gunduk dari Desa Talang Durian Cacar dilaporkan atas dugaan penjarahan TBS sejak Februari 2026 dan aktivitas tersebut disebut terus berlangsung hingga April 2026. Ironisnya, setelah laporan resmi masuk ke kepolisian, aktivitas kelompok tersebut justru diduga semakin terbuka dan masif.

Kelompok tersebut disebut bergerak dengan pengawalan sejumlah orang bersenjata tajam. Dalam keterangan saksi laporan, nama Ali Fahmi Azis sebagai tokoh intelektual dan Raja Abdul Azis turut disebut memberikan dukungan, sementara proses pengangkutan buah hasil panen ilegal diduga dilakukan oleh seorang bernama Dahlan.

Sementara itu, Manajer Operasional PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Zulpen Zuhri SE, menyatakan pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Kami mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Pekerja kami sempat diancam dan diusir dari lokasi kebun eks PT SAL yang dikelola Agrinas Palma Nusantara. Kerugian yang kami alami mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Zulpen.

Kelompok penjarah bahkan disebut berlindung di balik isu adat dan klaim tanah ulayat. Gunduk diduga sengaja melibatkan sejumlah preman berkedok organisasi masyarakat untuk memperkuat aksi penguasaan kebun.

Dampak kerusakan kebun akibat panen paksa tersebut sangat serius. Banyak pohon sawit mengalami kerusakan fisik, pelepah sengklek akibat panen brutal, hingga buah yang belum matang ikut dipanen. Bahkan TBS hasil jarahan yang belum masak dijual murah kepada tengkulak dengan harga sekitar Rp1.000 per kilogram. **

LAINNYA