KuantanXpress.id, DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Dumai, menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada 5 November 2024.
Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Polres Dumai dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Wakapolres Dumai, Kompol Henryanto Panusunan Hutasoit, mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, serta beberapa pejabat lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Henryanto menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial EG bertindak sebagai perekrut dan penjemput pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
“Tersangka EG menjemput para pekerja migran dari berbagai titik di Dumai dan membawa mereka ke lokasi pemberangkatan yang tidak resmi,” ujar Kompol Henryanto.
EG diketahui menggunakan jalur tidak resmi untuk menghindari pemeriksaan petugas dan mengelabui aparat dengan menempatkan para pekerja migran di lokasi terpisah sebelum keberangkatan. EG mengaku terlibat dalam aktivitas ilegal ini demi keuntungan yang besar dan cepat.
Dalam operasi penangkapan, Polisi menyita barang bukti, termasuk mobil Wuling Cortez yang digunakan untuk mengangkut pekerja migran, paspor, dan uang tunai dari salah satu pekerja.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan EG melanggar Pasal 69 jo 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara antara dua hingga sepuluh tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
AKP Primadona juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih agen atau jalur pekerjaan di luar negeri, dan selalu menggunakan jalur resmi untuk keselamatan. Ia mendorong masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan pengiriman pekerja migran ilegal.
“Kami selalu membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas ilegal atau menjadi korban kejahatan ini,” pungkasnya.
Pewarta: Muhardi