Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Berita, Blog160 Dilihat

Indragiri Hilir (RIAU) | Kuantan Xpress.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari 2025 yang lalu di Jalan M Boya, Tembilahan Kota.

Pelaku berinisial CPI (30), seorang karyawan swasta, tercatat sebagai warga asal Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil. CPI ditangkap pada Minggu (16/2/2025) di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara itu, korban bernama Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta serta kerusakan pada kaca mobilnya akibat aksi pencurian tersebut.

Kronologi Kejadian

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, ST., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah membuntuti korban sejak dari bank. Saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan mencuri uang yang tersimpan di dalamnya.

“Pada 7 Februari, korban menarik uang sebesar Rp150 juta di sebuah bank di Tembilahan. Setelah itu, korban mengendarai mobilnya dan singgah di sebuah toko di Jalan M Boya untuk membeli sandal. Korban memarkirkan mobilnya dan masuk ke dalam toko, sementara uang dalam kantong plastik masih berada di dalam mobil,” terang AKP Budi Winarko.

Saat sedang berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi dan melihat karyawan toko berteriak “maling”. Ketika korban keluar, ia mendapati kaca pintu tengah mobilnya pecah dan uangnya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku, yakni CPI dan D. Dari hasil penelusuran, CPI diketahui berada di Kota Palembang, sehingga dilakukan pengejaran.

“CPI berhasil kami amankan saat berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat,” ungkap AKP Budi Winarko.

Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa pencurian ini dilakukan bersama rekannya, D, yang hingga kini masih dalam pengejaran. CPI juga mengungkapkan bahwa uang hasil curian telah dibagi di Kota Jambi, masing-masing mendapatkan Rp 75 juta.

“Pelaku D masih dalam pengejaran. Sementara CPI telah kami bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku Kejahatan Antar Provinsi

Lebih lanjut, AKP Budi Winarko, menjelaskan bahwa CPI bukan warga Kabupaten Inhil, melainkan pelaku kejahatan lintas provinsi yang sengaja datang ke daerah lain untuk melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone dan sepasang sepatu.

Atas perbuatannya, CPI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kami terus memburu pelaku lainnya agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” pungkas AKP Budi Winarko. (Mhd)