Polres Inhil Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pemerkosaan di Tembilahan dan Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jan 2025 06:46 16 Redaksi

TEMBILAHAN | Kuantan Xpress.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya merealis ‘R’ alias ‘H’ pelaku pemerkosaan yang terjadi di Parit 18 Tembilahan terhadap anak dibawah umur yang berusia 12 tahun.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Tim Resmob Polres Inhil meringkus pelaku ‘R’ alias ‘H’ di sebuah kos-kosan di jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa 14 Januari 2025 yang lalu sekira pukul 16.30 WIB.

Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban, yaitu 1 (Satu) helai baju kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak berwarna hitam merah merk SUCHIO KIDS, 1 (Satu) helai celana jeans berwarna white & gray bermerk AUTHENTIC DENIM CLOTHING terdapat bercak darah, 1 (Satu) helai celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah.

Adapun modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan tempat jual es batu kepada korban lalu meminta antar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya.

“Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Apabila korban menolak diancam akan dibunuh, dicincang. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meninggalkan korban sendirian di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., saat Konferensi Pers yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Kamis 16/01/2025.

Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan dan menjalani operasi dikarenakan luka robek pada bagian luar dan dalam alat kelaminnya serta menjalani rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.

“Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan dilakukan operasi. Hal ini sudah kita koordinasikan dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Harus diberikan trauma healing kepadanya (korban_red), karena yang bersangkutan agak syok saat kejadian,” terang AKBP Farouk Oktora.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Inhil, diketahui bahwa Pelaku R alias H merupakan residivis perkara Curas pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2023.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman dari perbuatan tersangka minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tambah lagi sepertiga, karena dia (pelaku_red) adalah residivis. Dan kami pastikan putusan pengadilannya nanti akan kami lengkapi berkas-berkasnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko.

Dalam kesempatan itu juga, Polres Inhil merilis tindak pidana Curas dan Curanmor yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Inhil.(Mhd)

LAINNYA