INHU -Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 2 orang pelaku perkara perjudian jenis permainan game ikan (Gelper) di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap.
Mereka adalah BS alias Pak Ojak (53) warga Dusun V Sungai Godang RT. 013 RW. 005 Desa Punti Kayu yang berperan sebagai operator (kasir dan pengelola tempat permainan Gelper dan FS alias SH (43) warga Jalan Poros Sungai Godang RT. 013 RW. 005 Desa Punti Kayu yang berperan sebagai pemain.
“Kepada kedua tersangka kita sangkakan dengan pasal 303 Jo Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/5/2024).
Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Poros Sungai Godang Dusun V Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB tim operasional Polres Inhu mendapat informasi tentang adanya permainan judi jenis meja ikan (Gelper) yang meresahkan masyarakat di Desa Punti Kayu.
“Kemudian Kasat Reskrim AKP Primadona S.Ik M.Si memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut” kata Kapolres.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB tim operasional melakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kios yang berada di Desa Punti Kayu tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga pemain judi tersebut.
“Dalam kesempatan ini juga diamankan BB berupa uang tunai sebesar Rp406 ribu, 1 unit meja permainan game ikan, 1 buah chip master dan 1 tas sandang warna hitam,” paparnya.
Dijelaskannya juga bahwa motif pelaku adalah mendapatkan omset (keuntungan) dari permainan judi tersebut dengan cara menjual chip permainan sebesar kelipatan Rp10 ribu untuk 1000 koin.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.
Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKP Primadona S.Ik M.Si, Kanit PPA Iptu Rentauli Simarmata SH dan PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran.(Mat)