Polres Maros Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Bahan Bangunan di Perumahan

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Jul 2025 23:27 35 Redaksi

KUANTANXPRESS.ID,Maros, Sulsel – Unit Jatanras Polres Maros bersama personel Polsek Tanralili berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bangunan yang marak terjadi di wilayah perumahan, khususnya di Aster Regency Tanralili. Tiga orang pelaku yang merupakan buruh bangunan ditangkap pada Sabtu dini hari (12/7/2025) usai penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Ketiga pelaku berinisial MAR alias Rewa (28), AS alias Olleng (49), dan S (33) diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di lokasi kejadian. Mereka diduga kuat menjadi pelaku utama dalam serangkaian pencurian material bangunan yang dilaporkan warga pada Minggu (6/7) dan Sabtu (12/7).

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla melalui Kapolsek Tanralili, Iptu Sulfadly, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi para pelaku berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan.

“Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka menjalankan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok gudang perumahan dan mencuri bahan bangunan secara bertahap. Modus ini sudah dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” ungkap Iptu Sulfadly, Minggu (13/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa ratusan dus tegel keramik, satu unit mesin las, satu unit mesin bor listrik, serta sejumlah alat pertukangan yang diduga merupakan hasil curian.

Lebih lanjut, Iptu Sulfadly mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian sempat dijual di Kota Makassar. Tak hanya itu, polisi juga telah mengamankan seorang penadah di wilayah kota tersebut yang diduga membeli barang hasil curian dari para pelaku.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Atas perbuatannya, MAR alias Rewa dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Polres Maros mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan proyek atau pembangunan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(**) Humas Polres Maros

 

LAINNYA