Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Nagari Aie Angek

Berita, Hukum, Kriminal650 Dilihat

Padang Panjang (Sumbar), Kuantanxpress.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, mengungkap kasus dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Jorong Kayu Tanduk, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Wilayah Hukum Polres Padang Panjang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim, AKP Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., Kasi Humas, Iptu Zamasdi, S.H., saat Press Conference, Kamis, 27 Juni 2024 di Mako Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., mengatakan, bahwa pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di dalam sebuah warung yang berlokasi di Jorong Kayu Tanduk, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Yang jadi korban adalah anak dari pelapor, korban seorang anak perempuan, pelajar SD, usia 11 tahun (anak dari pelapor) dan saksi nya ada dua orang yaitu MK dan YM. Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan seorang pria berinisial SY panggilan Y (52 tahun), tidak ada hubungan keluarga dengan korban. Tersangka tercatat sebagai warga Jorong Kayu Tanduk, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto”, ujar kapolres.

“Kronologis nya berawal saat korban sedang membantu menjaga warung neneknya, kemudian datanglah tersangka masuk dan duduk di dalam warung tersebut. Melihat korban yang dalam keadaan sendiri, tersangka memanggil korban, “dek”, “dek”, marilah, akan tetapi korban tidak menghiraukan panggilan tersangka. Kemudian tersangka menarik dan membuka paksa baju, rok dan celana dalam korban, sehingga terjadi perbuatan tindak pidana tersebut”, jelas kapolres.

“Pada saat tersangka melakukan tindak pidana tersebut, ada saksi yang melihat, kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibu korban. Setelah melihat perbuatan tersangka, ibu korban langsung mendobrak pintu warung dan tersangka melarikan diri. Kemudian tersangka diamankan oleh warga dan membawa nya ke Polres Padang Panjang”, ujar kapolres.

Dikatakan kapolres, motif tersangka adalah melampiaskan nafsunya dengan modus membuka pakaian dan mengancam korban. Diterangkan kapolres, barang bukti yang diamankan adalah pakaian tersangka dan pakaian korban.

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat atau15 tahun penjara paling lama”, pungkas Kapolres Kartyana. (Charles Nasution)