Polres Pasaman Barat Tangkap 11 Pelaku Narkotika, Sita 1,6 Kg Ganja dan 20,3 Gram Sabu
Pasaman Barat (SUMBAR) | Kuantan Xpress.id – Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 11 tersangka dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan sembilan laporan polisi yang ditangani oleh sejumlah Polsek di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pasaman Barat pada Senin (10/2), Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tiribawanto, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus tersebut tersebar di beberapa Polsek, yakni tiga kasus di Polsek Pasaman, dua kasus di Polsek Sungai Beremas, dua kasus di Polsek Lembah Melintang, serta masing-masing satu kasus di Polsek Gunung Tuleh dan Polsek Kinali.
Barang Bukti dan Tersangka
Dari operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.653,24 gram ganja dan 20,3 gram sabu. Dua tersangka yang kedapatan memiliki ganja adalah AH (36) dan DH (37), yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya ditangkap dengan barang bukti sabu, yakni SW (46), AS (35), AN (40), N (38), MAH (29), R (27), AK (35), S (34), dan V (30).
Saat ini, para tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Jaringan Narkotika dan Asal Barang Haram
Kapolres Pasaman Barat menyebutkan bahwa beberapa tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Salah satu di antaranya adalah seorang bandar yang baru diamankan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Polisi pun terus mendalami keterlibatan pihak lain di luar lapas.
Lebih lanjut, diketahui bahwa sabu yang diedarkan di Pasaman Barat berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan ganja didatangkan dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Ia telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek dan personel kepolisian untuk mengejar para pelaku hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Ini sangat membahayakan generasi kita ke depan,” ujar Kapolres.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan penangkapan ini, Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (CN).
Polres Pasaman Barat Tangkap 11 Pelaku Narkotika, Sita 1,6 Kg Ganja dan 20,3 Gram Sabu