Polres Pasaman Barat Tangkap Puluhan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Kering

Berita, Hukum, Kriminal579 Dilihat

Pasaman Barat (Sumbar), Kuantanxpress.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, menangkap puluhan pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja kering di Wilayah Hukum Polres Pasaman Barat.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Eri Yanto dan Kasi Humas, AKP Zulfikar saat Press Conference dihadapan awak media pada hari Jum’at, 28 Juni 2024 di Mako Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., mengatakan, Satuan Reserse Narkoba, berhasil meringkus 14 orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

AKBP Agung Tribawanto menerangkan, Polres Pasaman Barat, berhasil menangkap 14 orang pelaku tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu dan ganja di berbagai tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Kapolres menerangkan, para pelaku tersebut berinisial, RA (20 tahun), GK (27 tahun), ED (37 tahun), DD (32 tahun), AH (26 tahun), ZA (19 tahun), RS (38 tahun), DH (29 tahun), BS (20 tahun), LG (30 tahun), MR (15 tahun) dan PA (23 tahun).

“Saat ini ke 14 pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat. Dari 14 orang pelaku tersebut, ada satu pelaku yang berstatus anak dibawah umur, dan untuk perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut”, terang kapolres.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui asal-usul narkotika jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi. Sedangkan narkotika jenis ganja kering berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara”, kata kapolres menyebutkan.

“Polres Pasaman Barat, akan terus melakukan patroli wilayah dan berkoordinasi dengan polres dan polsek, baik di dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat, hingga perbatasan di Polda Sumatera Utara. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” sebutnya.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita yaitu, narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.600,5 gram. Untuk narkotika jenis sabu (Metamphetamine), total seberat 31,49 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu sepeda motor sebanyak empat unit, handphone lima unit, timbangan digital dua unit dan uang tunai dengan total nominal Rp. 1.109.000.

“Ke 14 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 Milyar,” jelas kapolres.

Ditegaskan, jajaran Polres Pasaman Barat terus berkomitmen dalam memberantas pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kapolres juga meminta dukungan dari seluruh mayarakat dan stakeholder terkait lainnya dalam upaya mencegah peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat.

“Kita akan tindak tegas terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Kepada masyarakat, kami mohon kerjasamanya, untuk melaporkan kepada Kepolisian Resor Pasaman Barat, jika terbukti adanya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal masing-masing”, ujar kapolres. (CN)