Polsek Batang Gansal Sita 7 Paket Sabu Dari 2 Tersangka

Berita, Hukum29 Dilihat

INHU|KX – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti. Dari tangan para pelaku, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 0,85 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Setelah dipastikan kebenarannya, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal, IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H., melakukan penggerebekan pada Jumat (26/9/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, M. Alfahri Lubis alias Fauzan (28), berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus timah rokok,” jelas Misran.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh Fauzan dari seorang rekannya, Ramlan Gunawan alias Rojer (47), warga Dusun Pendowo, Desa Keritang, Kabupaten Inhil. Tak berhenti di situ, aparat segera melakukan pengembangan. Pada Sabtu dini hari (27/9/2025) sekitar pukul 02.35 WIB, tim bergerak ke rumah Rojer. Di sana, petugas kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam tabung bedak, dibungkus dalam plastik roti.

“Dari kedua tersangka, kami menyita total tujuh paket sabu siap edar, dua unit handphone, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika,” tambah Misran.

Baik Fauzan maupun Rojer mengakui perannya sebagai pengedar. Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Inhu menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Misran.