Polsek LBJ Angkut Petani Nyambi Jualan Sabu di Pasir Penyu, 4 Paket Sabu Disita

Berita, Hukum20 Dilihat

INHU|KX– Seorang petani yang semestinya sibuk mengurus kebun di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), justru kedapatan memiliki pekerjaan sampingan yang berbahaya: menjadi pengedar sabu. Polisi akhirnya membongkar aktivitas gelap ini dan menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Senin (23/9/2025).

Tersangka diketahui bernama Rony Kurniawan (34), warga Desa Perkebunan Sei Lala RT 022 RW 011, Kecamatan Sungai Lala. Ia diamankan tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) setelah kedapatan membawa empat paket sabu siap edar.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan tersebut. “Pelaku adalah seorang petani yang menyalahgunakan profesinya dengan ikut menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Kini ia beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Misran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Kanit Reskrim Polsek LBJ, AIPTU Istanola Pardede, SH segera melaporkan informasi itu kepada Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto. S, S.E., M.H. Mendapat perintah langsung, tim opsnal pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.50 WIB, tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Gerak-geriknya mencurigakan, hingga akhirnya dihentikan. Benar saja, pria itu adalah Rony Kurniawan.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu ukuran sedang beserta plastik klip kosong di lipatan celana jeans yang dipakainya. Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan 1 paket sabu kecil di dalam kotak rokok ABI Blueberry serta 2 paket sabu kecil lain di saku belakang celana. Total ada empat paket sabu yang disita.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip kosong kecil, 1 plastik klip kosong sedang, 1 unit iPhone 12 ungu, serta sepeda motor Scoopy merah tanpa nopol yang digunakan pelaku.

Dalam interogasi awal, Rony mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Saat ini polisi masih mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, Rony dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Polres Inhu bersama jajaran Polsek terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AIPTU Misran.