Polsek Peranap Tangkap Eri Karena Mengedarkan Narkoba, Pasokan Didapat dari Pekanbaru

Berita, Hukum35 Dilihat

INHU|KX – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Kali ini, Tim Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil meringkus seorang pria bernama Eri Novriandi Irawan (35), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu yang dipasok dari Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26/6/ 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya yang terletak di Jalan Istana, RT/RW 002/002, Kecamatan Peranap. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima sekitar pukul 16.00 WIB, Eri diketahui tengah berada di rumah. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, SH, MM dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Yusmar, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi empat bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 1,21 gram (berat kotor). Selain itu, ditemukan juga dua pack plastik kosong, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Realme warna hitam, serta uang tunai Rp850.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa hasil interogasi awal mengungkap keterlibatan jaringan luar daerah. “Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya di Pekanbaru. Transaksi pembelian dilakukan di daerah Air Molek dengan harga sebesar Rp4 juta per kantong,” terang AIPTU Misran.

Eri juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan sisa sabu yang belum sempat terjual. Uang tunai Rp850.000 yang ditemukan di lokasi adalah hasil penjualan sabu, dan sebagian hasilnya telah ia transfer melalui aplikasi dompet digital . Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba lintas wilayah antara Pekanbaru dan Indragiri Hulu.

Dengan temuan tersebut, Eri Novriandi Irawan resmi diamankan dan dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambah AIPTU Misran.

Polres Inhu melalui jajarannya terus berkomitmen untuk membersihkan wilayahnya dari bahaya narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Upaya ini merupakan bagian dari misi besar menciptakan generasi muda yang bersih, sehat, dan bebas dari pengaruh zat berbahaya.