Polsek Pulau Burung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kos-kosan

Berita, Daerah, Hukum, Polri331 Dilihat

Pulau Burung -Kuantanxpress.id -Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Inhil mengamankan terduga pelaku penganiayaan, yang terjadi di kos-kosan di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil) pada 18 Mei 2024 yang lalu.

” Meski sempat bersembunyi di sebuah rumah yang terletak di Jl. Al Iman desa Pulau burung Kec. Pulau burung, Terduga Pelaku inisial LY (22) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2024 telah resmi ditahan di ruang tahanan Polsek Pulau Burung,” kata Kapolsek Pulau Burung IPTU Delni Atma Saputra, SH,MH.

Dia menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pria bernama Wahyu Munawar Damanik (27), diduga dipicu karena ketersinggungan akibat ditegur saat masuk kamar kos korban tanpa izin.

“Korban dan Pelaku merupakan rekan kerja, Penganiayaan terjadi karena tersinggung saat ditegur memasuki kamar korban, terduga pelaku sempat melontarkan ucapan ancaman kepada korban sebelum terjadinya penganiayaan,” lanjut IPTU Delni.

IPTU Delni mengatakan bahwa merasa tersinggung, terduga pelaku kemudian emosi dan menganiaya korban dengan menggunakan diduga senjata tajam yang di letakkan dengan posisi dijepit diantara jari-jarinya sehingga mengenai pada bagian pipi, kening, telinga, leher dan pelipis mata bagian sebelah kiri wajah korban.

“Karena tersinggung dan emosi, terduga pelaku melakukan pemukulan berulang kali dengan menggunakan diduga senjata tajam, meski korban sempat mencoba membela diri dengan cara terus mengelak dan menangkis serangan terduga pelaku, kemudian datang teman-teman mereka untuk memisahkan, selanjutnya terduga pelaku pergi meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serta mengeluarkan darah di bagian wajah dan merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek pulau burung untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.(*Mhd)