Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Pak RT Penjual Narkoba di Pekan Heran

Berita, Hukum18 Dilihat

INHU|KX– Sungguh mencengangkan! Seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi panutan dan pengayom masyarakat justru terjerat kasus narkotika. Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Pelaku yang tak lain adalah Ketua RT setempat, ditangkap saat membawa barang haram yang diduga siap edar.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di bawah rumah panggung di Jalan Pengairan, Dusun Sungai Durian, RT 011 RW 006 Desa Pekan Heran.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut. Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Suahaan, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., melakukan penyelidikan bersama tim,” ujar AIPTU Misran.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di bawah rumah warga. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama Mahruzal, alias Bujang, alias Sengok, yang ternyata adalah Ketua RT di lingkungan setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sepuluh paket kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di pinggang celana sebelah kanannya.

Selain sabu dengan berat kotor 1,56 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

1 buah timbangan digital warna hitam merek AOSAi dan beberapa barang bukti lain

Atas perbuatannya, Mahruzal disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini sangat disayangkan, seorang Ketua RT yang seharusnya memberi contoh positif malah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas AIPTU Misran.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Inhu mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan berharap sinergi ini terus terjalin untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.