Polsek Singingi Musnahkan Dua Unit Penyaring Pasir di Desa Pulau Padang

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Feb 2026 10:54 102 Redaksi

KUANSING|KUANTANXPRESS – Personel Polsek Singingi kembali melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kali ini, penertiban di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit asbuk (penyaring pasir) dalam kondisi tidak beroperasi.

Azhari mengatakan, kedua asbuk tersebut langsung dimusnahkan di tempat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Setelah mendapat informasi dari media sosial, personel langsung menuju lokasi. Di TKP ditemukan dua asbuk yang tidak beroperasi, kemudian langsung kami lakukan pengrusakan dan pembakaran,” ujar AKP Azhari.

Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kegiatan selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Selama pelaksanaan, situasi aman dan kondusif,” tambahnya.

AKP Azhari juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Polsek Singingi.

Sebelumnya, Polsek Singingi juga menertibkan aktivitas PETI di Kelurahan Muara Lembu, pada Sabtu (31/1/2026) pagi.

Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan bersama Bhabinkamtibmas serta personel Reskrim Polsek Singingi.

Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

AKP Azhari mengatakan, penertiban ini merupakan respons cepat kepolisian atas informasi dari media sosial sekaligus langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

“Begitu mendapat informasi tersebut, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” kata AKP Azhari.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Kedua rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Dalam penertiban itu, polisi tidak menemukan pelaku di lokasi serta tidak mengamankan barang bukti lainnya.

“Diduga penambang langsung meninggalkan lokasi setelah mengetahui aktivitas PETI di sana diposting di medsos,” ujarnya.

AKP Azhari mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkelanjutan. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

LAINNYA