Pria Ini Menangis Saat Polsek Rengat Barat Menemukan Narkoba di Dashboard Sepeda Motornya

Berita, Hukum44 Dilihat

INHU|KX – Tangis pecah di tepian Jalan Lintas Timur, tepatnya di RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pria , Elianto alias Anto (37), warga Dusun Sungai Durian Desa Pekanheran , tak kuasa menahan air mata saat petugas dari Polsek Rengat Barat menemukan barang haram berupa narkotika jenis sabu di dashboard sepeda motornya, Jumat (27/6/2025) siang.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, S.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 12.30 WIB, tim melihat seorang pria mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor di lokasi yang dimaksud.

Petugas kemudian menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan. Di dalam kantong dashboard depan sebelah kiri sepeda motor warna hitam milik tersangka yang bahkan tak memiliki nomor polisi ditemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi serpihan kristal, diduga kuat narkotika jenis sabu seberat kotor 0,56 gram.

Tersangka Elianto tak mampu berkata-kata. Dengan suara bergetar, ia hanya bisa menangis, menyadari bahwa hidupnya akan berubah drastis sejak hari itu. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo warna merah, satu sedotan plastik yang dibentuk menyerupai sendok, dan uang tunai sejumlah Rp90.000.

“Benar, pada Jumat 27/6/ 2025, Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan,” terang Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.

Kini, pria kelahiran Pekan Heran tahun 1988 itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.