Kuantan Xpress.id, PADANG PANJANG (Sumbar) – Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Edwin-Albert mengajukan protes resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang terkait kebijakan penempatan logistik pemilu, seperti kotak suara dan kertas suara, di rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Protes ini disampaikan pada Senin (25/11/2024), dengan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang tata kelola logistik pemilu kepala daerah.
Ketua Tim Pemenangan Edwin-Albert, Muslim, saat ditemui di Kantor DPD Partai Nasdem Kota Padang Panjang mengatakan kebijakan tersebut tidak sesuai, terutama karena jarak antar kelurahan di Padang Panjang yang relatif dekat dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Muslim menyebutkan bahwa logistik pemilu seharusnya disimpan di kantor kelurahan hingga hari pemungutan suara. Hal ini, menurutnya, akan lebih menjamin keamanan logistik.
“Setahu saya, selama pelaksanaan pilkada dan pileg, baru kali ini terjadi kotak suara disimpan di rumah Ketua KPPS. Kami tidak bermaksud berprasangka buruk dan lebay, tetapi sebagai masyarakat, kebijakan ini menimbulkan tanda tanya dan perlu ditinjau ulang,” ujar Muslim.
“Sebagai perbandingan, tetangga kita Kota Bukittinggi, tidak melakukan hal seperti yang dilakukan oleh KPU Kota Padang Panjang, artinya Komisioner kpu Kota Padang Panjang belum memahami regulasi secara utuh”, kata muslim.
Ia menambahkan, penempatan logistik di rumah Ketua KPPS berpotensi menghadirkan berbagai risiko, termasuk ancaman dari pihak tak bertanggung jawab serta kerusakan akibat faktor tidak terduga. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPU Kota Padang Panjang untuk mengkaji ulang keputusan tersebut demi kelancaran dan keamanan proses pemilu.
Tanggapan Bawaslu Kota Padang Panjang
Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, memberikan penjelasan bahwa sesuai aturan, logistik pemilu harus diterima oleh KPPS sebelum hari pencoblosan. Namun, penyimpanannya tidak diwajibkan di rumah Ketua KPPS, melainkan dapat dilakukan di lokasi lain yang dinyatakan aman berdasarkan hasil monitoring pihak berwenang.
“Penyimpanan logistik bisa dilakukan di tempat yang benar-benar aman. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil analisa oleh kepolisian, TNI, dan pihak keamanan lainnya. Jika rumah Ketua KPPS dinilai aman, maka itu diperbolehkan,” jelas Hidayatul.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyimpanan logistik untuk memastikan semua sesuai dengan aturan. “Kami bertugas memastikan lokasi dan penerima logistik terpantau dengan baik,” tambahnya.
Protes yang dilayangkan Tim Pemenangan Edwin-Albert ini membuka diskusi mengenai prosedur tata kelola logistik pemilu di tingkat lokal. “KPU Kota Padang Panjang diharapkan dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait kebijakan ini untuk menghindari polemik yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu”, tutup Muslim
(Charles Nasution)