Proyek Gedung IDT RSUD Tidak Selesai Tepat Waktu, Ini Klarifikasi Kabag BPBJ Padang Panjang

Berita74 Dilihat
Teks Foto: Kabag BPJB Pemko Kota Padang Panjang, Efi Gusrianto, bersama awak media usai memberikan klarifikasi di ruang kerjanya, Senin 26/5/2025

Padang Panjang (Sumbar) | Kuantan Xpress.id – Pembangunan Gedung Instalasi Diagnostik Terpadu (IDT) di RSUD Kota Padang Panjang yang dikerjakan oleh PT Alya Sinar Pratama Jakarta tidak selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama terkait proses tender proyek tersebut (lelang).

Diketahui bahwa proyek pembangunan gedung IDT ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat dengan nilai mencapai Rp14 miliar lebih. Sejak awal, proyek ini diduga sarat masalah, mulai dari penerapan persyaratan hingga dugaan penetapan pemenang tender yang terindikasi adanya kejanggalan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa BPJB Kota Padang Panjang, Efi Gusrianto, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dalam proses pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam setiap pelaksanaan tender, Kelompok Kerja (Pokja) hanya bekerja berdasarkan dokumen yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pokja tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengurangi isi dokumen tersebut, termasuk dalam penetapan pemenang tender,” jelas Gusrianto saat ditemui di kantornya pada Senin (26/5/2025).

Gusrianto menjelaskan bahwa pembangunan gedung IDT RSUD Padang Panjang untuk tahun anggaran 2024 memiliki nilai pagu sebesar Rp14.250.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14.249.861.000.

Pelaksanaan tender dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta mengikuti ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Menurutnya, proses pemilihan penyedia menggunakan metode tender satu file dengan sistem penawaran harga terendah.

Tender proyek ini diumumkan melalui aplikasi LPSE Kota Padang Panjang sejak 20 Mei 2024 dan diikuti oleh 22 peserta. Setelah masa sanggah berakhir, penyerahan hasil tender dikembalikan kepada PPK pada 8 Juli 2024. Tiga penyedia teratas dalam tender ini adalah:

1. PT Alya Sinar Pratama Jakarta dengan penawaran Rp11.823.756.377,21

2. CV Tri Jaya Pratama dengan penawaran Rp11.969.888.002,78

3. CV Grounding Pratama Indonesia dengan penawaran Rp12.183.727.811,21

Sebelum melakukan kontrak kerja, PPK juga telah melakukan survei dan klarifikasi terhadap calon penyedia. “Sangat tidak tepat jika keterlambatan pekerjaan dikaitkan dengan proses tender. PPK memiliki kewenangan penuh untuk menyurvei dan menilai kelayakan penyedia sebelum kontrak ditandatangani,” tegas Gusrianto.

Ia juga menambahkan bahwa tugas panitia pengadaan hanya sebatas pada proses lelang. Setelah kontrak ditandatangani, seluruh tanggung jawab beralih kepada PPK. “Jika kontrak sudah ditandatangani, maka tugas kami selaku panitia lelang telah selesai,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Direktur RSUD Kota Padang Panjang yang juga bertindak sebagai PPK dalam kegiatan pembangunan gedung IDT. Awak media yang mencoba mengonfirmasi selama dua hari berturut-turut hanya mendapat jawaban bahwa yang bersangkutan sedang berada dalam rapat atau mengikuti pertemuan daring. (CN)