
Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress — Proyek pengaspalan jalan senilai Rp2,4 miliar milik Pemerintah Kota Padang Panjang yang dikerjakan oleh CV Kualiva Engineering memantik gelombang kritik. Selain disinyalir melanggar standar teknis pekerjaan, proyek ini juga diduga menyerobot lahan bersertifikat milik warga tanpa izin, sehingga membuka potensi persoalan hukum yang lebih serius dari sekadar kesalahan prosedural.
Pekerjaan Dilakukan Saat Hujan dan Minim Penerangan
Sejumlah titik pengaspalan, mulai dari Perumahan Grand Azizi, Jalan Imam Bonjol, Perumahan Sago, Jalan Abdul Muis, hingga akses jalan menuju rumah warga di samping Bank BRI, terpantau tetap dikerjakan meski cuaca hujan gerimis dan kondisi lapangan minim penerangan.
Secara teknis, pengerjaan dalam kondisi tersebut tidak diperbolehkan. Aspal tidak dapat merekat sempurna di atas permukaan yang basah dan bersuhu rendah. Tanah dasar berpotensi menjadi lunak, sehingga memicu kerusakan dini dan permukaan aspal yang tidak rata. Hal ini juga meningkatkan risiko berkurangnya volume material.
Ketua LBH Justiciabelen Padang Panjang, Leon Simon Moechlis, S.H, dalam keterangannya menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan, maka pihak terkait dapat dijerat pidana.
“Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 274 UU LLAJ dapat dikenakan. Jika ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat masuk ke ranah Tipikor,” ujarnya.
Leon juga menyebut bahwa pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban mencakup kontraktor, PPK, hingga konsultan pengawas.
Dugaan Penyerobotan Lahan Warga: Persoalan Baru Mencuat
Investigasi lanjutan mengungkap dugaan bahwa proyek ini telah menyerobot lahan bersertifikat milik warga tanpa izin. Seorang ahli waris pemilik lahan, yang berdomisili di luar kota, menyampaikan keberatannya langsung kepada sumber.
“Kami ahli waris dari alm. Rusdi Anif Dt. Pangulu Endah merasa dilangkahi. Tanah bersertifikat kami diaspal tanpa izin atau pemberitahuan dari Pemko Padang Panjang. Ini sudah termasuk tindakan penyerobotan,” ungkapnya, Sabtu (22/11/2025).
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kewenangan administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana dan perdata. Pemilik lahan dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan berupa: Penghentian pekerjaan, Pengembalian kondisi lahan, Ganti rugi materiel dan immateriel
Selain itu, perbuatan tersebut dapat dijerat pasal penyerobotan tanah sesuai KUHP dan Perppu No. 51 Tahun 1960, yang berpotensi menimbulkan ancaman pidana penjara dan denda.
Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau dugaan memperkaya diri, pejabat terkait juga dapat terjerat UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, yang mencakup pasal Penyalahgunaan wewenang, Perbuatan curang, Tindakan merugikan keuangan negara, Benturan kepentingan, Gratifikasi dan suap
Kontraktor dan Pemko Diminta Bertanggung Jawab
Proyek yang dipimpin oleh direktur CV Kualiva Engineering, Charlie, yang beralamat di Khatib Sulaiman, Padang, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Rangkaian temuan mulai dari pelanggaran SOP, pengerjaan saat hujan malam hari, hingga dugaan penyerobotan lahan membuat proyek ini menjadi indikasi persoalan tata kelola yang lebih luas.
Kasus ini kini menunggu sikap resmi Pemko Padang Panjang serta penelusuran lebih dalam dari aparat berwenang. Masyarakat berharap agar transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan ditegakkan secara menyeluruh, bukan sekadar merespons sorotan publik.
(Charles Nasution – Kuantan Xpress)











