SIJUNJUNG, Kuantanxpress.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI dapil Sumbar akan diselenggarakan pada Sabtu 13 Juli 2024 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat.
“Pelaksanaan PSU direncanakan pada hari Sabtu 13 Juli 2024. Hari Sabtu dipilih untuk tetap menjaga angka partisipasi pemilih”, kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Minggu, 16 Juni 202 malam.
Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sengketa perselisihan pemilu legislatif memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat.
Hal ini merujuk pada peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan suara dan penghitungan surat suara dalam pemilihan umum.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan tanpa kampanye oleh peserta pemilu. Untuk mencegah adanya kampanye ulang, Bawaslu Kabupaten Sijunjung meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pengawasan penuh agar calon anggota legislatif tidak melakukan kampanye.
Pelaksanaan kampanye pada tahap PSU pasca putusan MK diatur dalam pasal 98 peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara yaitu pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak dilakukan kampanye.
Berdasarkan ketentuan pasal 98 peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengingatkan kepada calon anggota DPD untuk tidak melakukan kampanye tanpa terkecuali. (WF)