Pasaman Barat (Sumatera Barat), KuantanXpress.id — Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat telah menindak puluhan pelanggaran lalu lintas. Dalam keterangannya pada Jum’at (18/10/2024), Kasat Lantas AKP Rina Aryanti, menyampaikan bahwa hingga saat ini, 57 pelanggaran kasat mata telah ditindak, sementara 70 teguran diberikan kepada pelanggar.
Menurut AKP Rina, pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, dengan total 31 pelanggaran. Selain itu, pelanggaran lain termasuk pengendara yang tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Selama operasi, kami berhasil mengamankan 17 Surat Izin Mengemudi (SIM), 35 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta lima kendaraan bermotor, sebagian besar kendaraan roda dua,” jelas AKP Rina.
Dikatakan, Operasi Zebra Singgalang 2024 juga mencatat dua kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan, dengan kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp 2.100.000.
AKP Rina menjelaskan, operasi kali ini berfokus pada tujuh sasaran utama, yaitu pengendara dibawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan, serta pelanggaran over dimension and over load (ODOL). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
“Selain penindakan, Satlantas Polres Pasaman Barat juga gencar melakukan sosialisasi dengan membagikan 500 leaflet, 500 stiker, serta memasang lima spanduk di sejumlah titik sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat”, tutur AKP Rina.
Kapolres Pasaman Barat, melalui Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tegasnya. (CN)