PASAMAN BARAT (Sumbar) | Kuantan Xpress id – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasaman Barat, yang terdiri dari PPPK guru, tenaga kesehatan (Nakes), penyuluh, serta tenaga teknis, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Pasaman Barat atas perpanjangan Surat Keputusan (SK) mereka. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, pada Jum’at (28/2/2025).
Ketua DPD PPPK RI Pasbar, Syumarlin, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kebijakan ini. Ia menyebut bahwa awalnya PPPK berencana menggelar aksi orasi untuk memperjuangkan perpanjangan SK mereka, namun akhirnya tidak diperlukan karena keputusan yang menguntungkan telah diambil.
“Alhamdulillah, di hari Jum’at yang penuh berkah ini, berkat perjuangan semua pihak—terutama Bapak Bupati Hamsuardi, Wakil Bupati Risnawanto, anggota DPRD, serta pihak kepolisian—SK PPPK yang awalnya hanya berlaku satu tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun,” ujar Syumarlin.
Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan SK tidak hanya berlaku bagi PPPK guru, Nakes, dan penyuluh, tetapi juga bagi PPPK tenaga teknis yang sebelumnya merasa cemas dengan ketidakjelasan status mereka.
“Alhamdulillah, proses perpanjangan SK bagi PPPK teknis juga sudah diproses oleh Pemda Pasbar. Kami mengucapkan terima kasih kepada OPD dan semua pihak yang telah berjuang bersama kami,” lanjutnya.
Selain itu, Syumarlin menyampaikan permohonan maaf atas segala tindakan maupun pernyataan yang kurang baik dari para PPPK selama menunggu kepastian SK mereka, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, menyatakan bahwa kekhawatiran yang dirasakan para PPPK menjelang perpanjangan SK adalah hal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa Pemda selalu memperhatikan aspirasi mereka.
“Mereka semua adalah pelayan masyarakat, dan kami tidak akan membiarkan mereka kehilangan haknya. Guru adalah kunci utama kemajuan, tenaga kesehatan memastikan layanan kesehatan berjalan baik, dan tenaga teknis berperan dalam pelayanan pemerintahan. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memperpanjang SK mereka,” tegas Risnawanto.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa ke depannya tidak akan ada lagi ketidakjelasan terkait perpanjangan SK PPPK, karena aturan hukum yang jelas telah menjadi dasar kebijakan ini.
“Landasan hukum sudah jelas, dan itu menjadi pegangan kami. Dengan demikian, SK PPPK akan terus diperpanjang sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(Charles Nasution)