Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang 

Hukum27 Dilihat
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang residivis narkoba berinisial DMP alias Ade Bulu (39) berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Kelurahan Silaing Atas, Kota Padang Panjang. Aksi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait narkotika.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka merupakan residivis dan sudah tiga kali diamankan dengan kasus serupa. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, kami menemukan satu paket kecil diduga sabu-sabu yang disembunyikan di sela-sela dinding konsen kamar mandi,” ujar Iptu Ardi.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Vivo, satu buah korek api, serta tiga buah pipet yang telah dimodifikasi dan disimpan dalam kotak rokok merek Marlboro.

“Ini kali ketiga pelaku ditangkap atas kasus yang sama. Tampaknya pelaku belum juga jera, meskipun sudah pernah menjalani hukuman,” tambahnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

(Charles Nasution)

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang