Rumah IRT Muda Digrebek Polsek Pasir Penyu, Ditemukan Sabu Dalam Kotak Rokok

Berita, Hukum25 Dilihat

INHU|KX – Suasana dini hari yang tenang di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendadak berubah saat jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB itu, polisi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga muda bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diketahui bernama Putri Angraini alias Puput (22), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, tak berkutik saat tim opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak menyergap kediamannya di Jalan R. Suprapto. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam dua buah kotak rokok, bersama berbagai peralatan hisap dan penunjang transaksi.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Menindaklanjuti laporan warga, Kapolssk Pasir Penyu Kompol Jufri, SH menurunkan tim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 8,43 gram,” ungkap AIPTU Misran.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:Tiga paket sabu dalam plastik klip bening, Satu set alat hisap (bong), Empat pak plastik klip bening kosong

,Dua kotak rokok ,Satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ditangkap, Putri Angraini mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Polisi juga melakukan tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine atau sabu-sabu. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pasir Penyu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

“Kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pihak-pihak yang terlibat,” tambah AIPTU Misran.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar menghentikan aktivitas ilegal yang merusak generasi bangsa. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.

“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan. Polres Inhu terus berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup Kasi Humas.