
Padang Panjang (SUMBAR), Kuantan Xpress.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang secara resmi mendeklarasikan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone di dalam lingkungan rutan. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman dalam Rutan Padang Panjang pada Senin, 2 Juni 2026.
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia yang mengamanatkan seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta seluruh petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia untuk menyatakan sikap tegas terhadap peredaran gelap narkoba dan penggunaan handphone oleh warga binaan.
Tiga poin utama yang menjadi penekanan dalam instruksi tersebut adalah:
1. Tidak ada peredaran narkoba di dalam lapas/rutan.
2. Tidak ada pegawai yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
3. Tidak ada penggunaan handphone oleh warga binaan di dalam lapas/rutan.
Apabila ditemukan keterlibatan pegawai maupun warga binaan dalam praktik peredaran gelap narkoba atau handphone, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi tegas berupa mutasi ke Pulau Nusakambangan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, S.H., M.Hum., dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Rutan Padang Panjang.
Dalam sambutannya, Karutan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun upaya memfasilitasi warga binaan dalam penggunaan handphone.
“Bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, akan kami laporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat untuk dibina dan ditindak sesuai tingkat kesalahan. Sedangkan untuk warga binaan yang kedapatan berupaya memasukkan narkoba atau handphone, akan kami usulkan untuk dipindahkan ke Nusakambangan,” tegas Torkis Freddy Siregar.
Deklarasi ini menjadi bentuk nyata komitmen seluruh petugas pemasyarakatan di seluruh lapas dan rutan Indonesia dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba maupun peredaran alat komunikasi ilegal.
(Charles Nasution)
