Padang Panjang (Sumbar), kuantan xpress — Dalam rangka melaksanakan Implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang menggelar razia serentak di blok hunian warga binaan, Sabtu malam (11/10/2025).
Kegiatan ini melibatkan seluruh pegawai Rutan Padang Panjang dengan dukungan personel Polres Padang Panjang serta Detasemen B Pelopor Brimob Padang Panjang. Razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan serentak yang digelar di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan apel kesiapan tim gabungan, dilanjutkan pemeriksaan seluruh kamar hunian. Razia dilakukan secara humanis namun tegas, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi para warga binaan.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan Rutan,” ujar Torkis Freddy.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang. Namun, sejumlah barang seperti beberapa korek gas, ikat pinggang, dan alat cukur (gilette) disita karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
“Terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) kami berikan pengarahan dan penjelasan mengenai benda-benda yang dilarang berada di dalam blok hunian,” tambahnya.
Torkis Freddy juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Padang Panjang serta Batalyon Pelopor B Brimob Polda Sumbar atas dukungan dan kerja samanya dalam pelaksanaan razia di Rutan Padang Panjang.
Melalui kegiatan ini, pihak Rutan berharap dapat memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum lainnya, guna menciptakan lingkungan Rutan yang bersih, aman, dan bebas dari barang-barang terlarang.
(Charles Nasution)









