Kuantanxpress.id|INHU – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat. Seorang pria berinisial Az alias azmi alias Aziz, warga Desa Kuantan Babu, diringkus oleh tim Sat Narkoba pada Selasa malam, 12/11/ 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di rumahnya.
Azmi , yang berusia 31 tahun dan bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di rumah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Pada hari Sabtu, 9/11 , sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu menerima informasi tersebut dan segera melaporkan kepada atasan. Kasat Res Narkoba, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., kemudian memerintahkan KBO Sat Res Narkoba, Iptu Rifles Bagariang, S.H., untuk memimpin penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Setelah beberapa hari melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi, tim akhirnya memperoleh bukti yang mengarah pada Azmi.
Pada malam penangkapan, tim menggerebek rumah Azmi di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penggerebekan dilakukan dengan hati-hati, dan perangkat desa setempat, yakni Septian Rinaldi, turut menyaksikan proses penggeledahan. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencurigakan.
1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram
11 (sebelas) buah plastik pembungkus ukuran kecil
2 (dua) buah kotak plastik pembungkus ukuran sedang
1 (satu) unit handphone merek Oppo warna dongker
1 (satu) buah dompet kecil warna coklat
1 (satu) buah sendok pipet
1 (satu) unit sepeda motor merek Beat warna silver dengan nomor polisi BM 5351 GAQ
Uang tunai sejumlah Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah.
Saat dilakukan interogasi, Azmi Aziz mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan ia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang ditemukan di rumahnya menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengkonsumsi sabu, namun juga diduga terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti dan lelah dalam memberantas narkoba, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menanggulangi peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu,” tegasnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama agar dapat memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda kita,” tambahnya.
Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir.
Pihak Polres Inhu berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika, serta mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba.