Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Kembali Ringkus Pelaku Judi Online

Berita, Hukum, Kriminal318 Dilihat

 

Pasaman Barat | Kuantanxpress.id – Seorang pria inisial AF (30 tahun) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. AF diduga sedang melakukan aktivitas judi online jenis toto gelap (togel).

Pelaku AF berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 21.15 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawantto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris, pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian online jenis togel di wilayah Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.

AKP Fahrel Haris menerangkan, berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Dan petugas berhasil meringkus pelaku, yang pada saat itu sedang duduk di sebuah warung kopi milik warga.

Dikatakan, pada saat diamankan, pelaku AF sedang memegang satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo A57 warna hijau toska, yang sedang membuka situs judi online jenis togel di situs Mawar Toto.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan pengecekan terhadap handphone milik pelaku yang disaksikan oleh kepala jorong setempat dan ditemukan di dalam akun situs judi online berisi saldo dengan nominal Rp.396.942, berikut dengan sejumlah angka pasangan togel Hongkong dan tiga lembar potongan kertas angka pasangan togel,” ujarnya.

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu berupa satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam, satu unit handphone Oppo A57 warna hijau toska dan satu buah kartu ATM Bank BRI.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu lembar sobekan kertas HVS, yang bertuliskan angka togel, dua lembar kertas timah rokok bertulisan angka togel dan satu buah pena merk Nevada warna kuning kombinasi putih hitam.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres Pasbar,” jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.

(By Roni)