
Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress.id – 12 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. S ditangkap pada Kamis malam, 5 Juni 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban, kemudian segera melakukan pendalaman dan penindakan di lapangan. Terduga pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Ary Andre Jr.
Peristiwa bermula ketika korban, seorang anak perempuan, diberi uang jajan oleh pelapor (keluarga korban) untuk membeli kue putu yang lewat di sekitar rumah. Namun, saat kembali, korban mengaku bahwa penjual kue putu telah memegang bagian tubuhnya dari perut hingga dada. Setelah didesak, korban mengatakan bahwa pelaku juga menyentuh bagian vital tubuhnya.

Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung menemui terduga pelaku dan meminta bantuan warga sekitar. Terduga pelaku kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polres Padang Panjang.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Sementara itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Panjang. Selain itu, dukungan psikologis juga diberikan kepada korban dan keluarganya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya tindakan yang mencurigakan,” tutup Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
(Charles Nasution)
