PADANG PANJANG | Kuantanxpress.id – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, menggelar Press Converence untuk menyampaikan ungkap kasus pencurian dengan unsur pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang di Mako Polres Padang Panjang, Selasa, 17/09/2024.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Wiko Satria Afdhal, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasat Narkoba, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H., M.M., menyampaikan pengungkapan kasus curat tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, 07/09/2024 sekira pukul 06.30 WIB di sebuah bengkel yang beralamat di Jalan M. Syafe’i, Pasar Baru, Padang Panjang.
“Satreskrim Polres Padang Panjang, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Anak, inisial RA (15 tahun) pada tanggal 09/09/2024 sekira pukul 22.20 WIB di Jalan M. Syafe’i, Kelurahan Pasar Baru, dan RA mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di satu TKP, yaitu di sebuah bengkel di wilayah hukum Polres Padang Panjang bersama tiga orang temannya, yaitu tersangka FS, IQ, RM”, ujar kapolres.
“Penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/IX/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 07 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan unsur pemberatan”, kata kapolres.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi yaitu, 2 (dua) buah dongkrak besar, 2 (dua) buah dongkrak kecil, 1 (satu) buah dongkrak buaya dan 2 (dua) buah kotak berisi kunci-kunci”, jelas kapolres.
Kapolres menjelaskan, pada tanggal 10/09/2024 sekira pukul 11.00 WIB, Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka inisial FS di Jalan AR. ST. Mansyur RT 19 Kelurahan Balai-Balai, Kota Padang Panjang, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya dikatakan, pada tanggal 10/09/2024 sekira pukul 19.30 WIB, Satreskrim Polres Padang Panjang, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial IQ di sebua kos-kosan yang beralamat di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Di Nagari Gadut tersebut, Barang Bukti yang yang diamankan polisi yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150, yamg digunakan tersangka untuk pergi melakukan pencurian dan membawa hasil curian tersebut”, ujar kapolres.
“Sedangkan tersangka RM, ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang pada tanggal 13/09/2024 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kota Padang Panjang”, kata kapolres.
AKBP Kartyana menjelaskan, bahwa modus tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara RA memanjat ke dalam bengkel dan membuka pintu dari dalam bengkel, agar 3 (tiga) tersangka lainnya bisa masuk ke dalam bengkel untuk melakukan pencurian. Dan motif tersangka melakukan pencurian tersebut dengan maksud untuk dijual.
“Kepada tersangka, FS, IQ, RM, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka RA (dibawah umur), dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, pungkas kapolres.
“Mengingat cukup meningkatnya situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Padang Panjang pada bulan Agustus dan September 2024, kami berharap di bulan September ini, angka kriminalitas bisa diturunkan, melalui upaya pengungkapan yang sudah dilakukan Satreskrim dan Satresnarkoba “, kata kapolres.
“Kegiatan preentif dan preventif tetap kita tingkatkan, baik dari deteksi dini Intel maupun Bhabinkamtibmas, serta pattroli Sat Sabhara dan polsek.
(CN)