Padang Panjang (Sumbar) | Kuantan Xpress.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 15 April 2025 pukul 21.30 WIB, empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di sebuah bengkel yang berlokasi di Jorong Ambacang, Nagari Panyalaian.
Keempat pelaku yang diamankan yakni YD (28), JC (33), YP (30), dan TG (32), ditangkap tak lama setelah diduga mengonsumsi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Iptu Ardi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di bengkel tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba bersama tim gabungan Sat Intelkam Polres Padang Panjang.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pelaku, yakni JC, YP, dan TG berada di dalam kamar bengkel. Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu (bong), pipet, mancis, dan gunting yang masih tergeletak di lantai kamar. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lipatan alas kasur di sudut ruangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku (JC) mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari rekannya, YP, yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pencarian terhadap YP yang kemudian berhasil diamankan di kediamannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil penjualan narkotika kepada tiga pelaku lainnya.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Polres Padang Panjang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. (Charles Nasution)