Sebanyak 7 Anak Binaan LPKA Maros Peroleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024

Berita, Blog, Daerah261 Dilihat

Maros(Sulsel),KuantanXpress.Id – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros, Syarpani beserta jajaran, mengikuti kegiatan serentak secara virtual dalam rangka Pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rabu, (25/12/2024).

Kegiatan dimulai pukul 10.30 WITA melalui platform daring, dengan pusat acara di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian Pengurangan Masa Pidana, dan simbolis penyerahan SK kepada perwakilan narapidana dan anak binaan masing-masing UPT.

Dalam kegiatan ini ,sebanyak 169 anak dan 15.807 narapidana dan binaan memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana. Tujuh Anak Binaan LPKA Maros menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan pentingnya pemberian Pengurangan Masa Pidana .

“Pengurangan Masa Pidana khusus ini bukan hanya bentuk keringanan masa pidana, tetapi juga wujud penghargaan atas usaha yang telah ditunjukkan selama proses pembinaan. Saya berharap ini menjadi semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti,” ujar Agus Andrianto.

Kepala LPKA Maros, Syarpani, beserta jajaran juga memberikan pendampingan penuh selama jalannya acara. Momentum perayaan Natal ini diharapkan membawa kebahagiaan dan harapan baru bagi para penerima pengurangan masa pidana serta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. (**)