Padang Panjang, KuantanXpress.id – Seorang pria berinisial SR berusia 42 tahun, tercatat sebagai warga Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Wilayah Hukum Polres Padang Panjang, melakukan tindakan nekat, dengan menyebar gambar tidak senonoh sang mantan kekasihnya berinisial YW(26) pada bulan Desember 2023 lalu.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim, Iptu Evi Hendri Susanto, dalam press release Humas Polres, hari ini, Rabu, 12 Juni 2024, mengatakan kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama lebih kurang lima tahun.
Pelaku SR yang ditangkap oleh Sat Reskrim pada tanggal 07 Juni lalu, dikatakan tidak menerima keputusan korban YW, yang hendak mengakhiri hubungan asmara diantara mereka secara sepihak, dengan alasan masih mencintai sang kekasih YW, akan tetapi korban tetap kokoh hendak mengakhiri hubungan tersebut.
Tak terima akan hal tersebut, pelaku SR nekat mengirimkan gambar korban YW dalam keadaan (tanpa busana) yang di dapat melalui vidio call dengan cara merekam layar (screen shoot) kepada rekan kerjanya dan keluarga korban yang mengakibatkan korban YW merasa malu.
“Pelakupun sempat mengancam korban, apabila tidak mau menjalin hubungan kembali, maka SR akan menyebarkan gambar dan foto YW tersebut di Platform media sosial lainnya yang membuat korban merasa terancam terang”, Kasat Reskrim.
“Akibat tindakannya, pelaku SR di jerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan / atau pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lebih kurang enam tahun penjara”, pungkas Iptu Evi Hendri. (Divya/CN)