Padang Panjang (Sumbar) | Kuantan Xpress.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan taringnya. Dalam satu kali operasi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika, salah satunya merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, benar. Dalam kurun waktu lima belas menit, kami berhasil mengamankan dua pelaku. Satu pengedar sabu, dan satu pengguna ganja kering,” ungkap Iptu Ardi.
Pelaku pertama berinisial AD (31), seorang pengangguran, tercatat sebagai warga Kelurahan Balai-Balai, Kota Padang Panjang. Berdasarkan informasi masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Fadli Adika langsung bergerak dan menangkap AD di pekarangan Masjid Jihad.
Saat ditangkap, AD kedapatan menggenggam satu paket sabu di tangan kanannya. Ketika diinterogasi, AD mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di kamar kos miliknya yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu siap edar, dua timbangan digital, serta alat hisap sabu yang disimpan dalam tas sandang di dinding kamar.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi juga menemukan seorang laki-laki lain berinisial OZ (27) di dalam kamar. Setelah diinterogasi, OZ mengaku siap menggunakan narkotika jenis ganja kering. Polisi kemudian menemukan satu paket kecil daun ganja kering di kusen jendela kamar tersebut.
Menurut Iptu Ardi, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Kini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara OZ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Padang Panjang yang telah bekerja sama membantu kami memberantas peredaran narkotika. Semoga dengan penangkapan ini, peredaran narkotika di Kota Serambi Mekah dapat terus ditekan,” tutup Kapolres.
(Charles Nasution)