Senator H. Jelita Donal Bahas Isu UMK dan Kualitas Tenaga Kerja Bersama Disnakertrans Sumbar

Berita147 Dilihat

PADANG (Sumatera Barat), Kuantan Xpress.id – Senator H. Jelita Donal, Lc., bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), forum serikat tenaga kerja, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas isu strategis terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan kualitas tenaga kerja pada Jum’at 27 Desember 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Padang ini, membuka ruang diskusi mengenai tantangan dan solusi dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Sumbar.

Kepala Dinas Nakertrans Sumbar, Ir. Nizam Ul Muluk, dalam sambutannya, menyoroti bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) seharusnya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP). Namun, lemahnya perhatian dari pemerintah daerah menjadi penghambat implementasi kebijakan tersebut.

“Perusahaan di sektor perkebunan, seperti kelapa sawit, harusnya memberikan upah lebih tinggi mengingat risiko pekerjaan yang besar dan status kelapa sawit sebagai komoditas ekspor. Sayangnya, realisasinya masih jauh dari harapan,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala Dinas juga memaparkan kendala yang dihadapi Disnakertrans, seperti minimnya pembiayaan dari pemerintah dan kompleksitas regulasi yang melibatkan lebih dari 300 undang-undang.

Senator H. Jelita Donal, Lc., dalam diskusi tersebut, menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya perhatian terhadap UMK di Sumbar. Ia menegaskan akan mengambil langkah tegas jika Gubernur Sumbar tidak segera menindaklanjuti pengkajian dan perubahan UMK sesuai amanat Presiden.

“Jika Gubernur tidak segera memproses pengkajian UMP dan UMK, saya akan menyurati beliau dan seluruh kepala daerah. Penyesuaian upah harus mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan, bukan sekadar kenaikan kecil seperti Rp30.000 per bulan,” tegas Senator Jelita Donal.

Lebih lanjut, ia meminta Disnakertrans untuk fokus membina dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal, mengingat perusahaan sering kali lebih memilih tenaga kerja asing karena kurangnya keterampilan tenaga kerja lokal. Senator Jelita juga berkomitmen membantu pengajuan tambahan anggaran untuk pembinaan tenaga kerja.

“Jika anggaran menjadi kendala, kami di DPD RI siap memperjuangkan tambahan anggaran. Namun, penggunaannya harus dilakukan dengan serius dan terukur,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan, Lukman Edi, mengungkapkan bahwa UMP Sumbar termasuk yang terendah di Sumatera, hanya di atas Babel dan Aceh. “UMP di Sumbar jarang dibahas secara mendalam di tingkat provinsi, dan peran Dewan Pengupahan belum optimal akibat keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Lukman Edi juga menyoroti pentingnya alokasi dana untuk pelatihan tenaga kerja agar lulusan sekolah dan perguruan tinggi lebih siap memasuki dunia kerja.

Acara ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menemukan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan di Sumbar, termasuk peningkatan kesejahteraan pekerja dan daya saing mereka di pasar kerja.

(Charles Nasution)