JAKARTA , Kuantan Xpress.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sumatera Barat, H. Jelita Donal, Lc., mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agama RI untuk menindaklanjuti pengaduan dari UPT Asrama Haji Padang. Surat tersebut dilayangkan pada Senin, 2 Desember 2024, sebagai respons atas keluhan pegawai honorer terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Surat bernomor 04/DPD-SUMBAR/B-11/XII/2024 itu merujuk pada hasil rapat Komisi III DPR RI bersama Menpan-RB, BKN, dan BPKP. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa prioritas utama seleksi PPPK diberikan kepada Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan Non-ASN yang sudah lama mengabdi dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2024.
Senator H. Jelita Donal, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite III DPD RI, menyatakan bahwa dirinya menerima pengaduan langsung dari sejumlah pegawai honorer UPT Asrama Haji Padang serta Guru Agama Islam dari MTsN Lima, Tanah Datar. Nama-nama yang tercantum dalam pengaduan tersebut antara lain:
1. Husni Amran
2. Syafrizal
3. Muhammad Ilham
4. Herman Susanto
5. Jamalus
Dalam surat tersebut, H. Jelita Donal meminta Menteri Agama RI untuk mengkaji ulang dan memberikan perhatian serius terhadap pengaduan tersebut.
“Kami selaku Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat dan Wakil Ketua Komite III DPD RI menerima pengaduan dari Non-PNS/PPNPN di lingkungan UPT Asrama Haji Padang serta tenaga pendidik di MTsN Lima, Tanah Datar. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak Menteri Agama RI untuk mengkaji ulang dan menindaklanjuti pengaduan ini,” tulisnya dalam surat tersebut.
Kepada media ini, Jelita Donal, menyampaikan langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi dan keadilan bagi para pegawai honorer yang telah lama mengabdi serta memastikan pelaksanaan seleksi PPPK berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
(Charles Nasution)