Sering Mendapat Laporan Dari Masyarakat Terkait Narkoba, Tersangka Diringkus di SPBU

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 13:06 55 Amat Jaya

INHU|KX – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali menunjukkan hasil. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang kerap dilaporkan oleh masyarakat, di SPBU Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (10/2/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan, tersangka berinisial JM alias KUKUS, (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, ditangkap setelah masyarakat kembali melaporkan aktivitasnya yang diduga melakukan transaksi narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami untuk menindaklanjuti peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AIPTU Misran.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti disimpan di sebuah dompet kain warna coklat yang berada di bawah batu di warung tongkrongan tempat tersangka biasa berkumpul. Barang bukti yang disita berupa 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 sendok pipet plastik, 1 unit handphone warna putih, serta uang tunai Rp. 320.000.

Kronologi penangkapan bermula saat tim opsnal Polsek Pasir Penyu menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di SPBU tersebut. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak dan Kapolsek Kompol Novia Indra, S.H. memerintahkan tim untuk melakukan pengintaian dan penangkapan. Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan, kemudian diamankan dan diperiksa. Tersangka mengaku bernama JM alias KUKUS, yang memang sebelumnya sudah menjadi target operasi karena sering dilaporkan masyarakat.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu dan kami membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pasir Penyu untuk proses lebih lanjut,” kata AIPTU Misran.

Hasil tes urine terhadap JM alias KUKUS menunjukkan positif amphetamin. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 01 Tahun 2026. Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memutus rantai peredaran narkotika.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba di Indragiri Hulu, bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

LAINNYA