Sidang Online Mahasiswa Indonesia yang Meninggal Dunia di Mekkah Difasilitasi Kejari Padang Panjang 

Berita26 Dilihat
Sidang Online Mahasiswa Indonesia yang Meninggal Dunia di Mekkah Difasilitasi Kejari Padang Panjang

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memfasilitasi pelaksanaan persidangan secara online dengan Pengadilan Pidana (Mahkamah Jazaiyah) Mekkah, Arab Saudi, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Persidangan ini membahas kasus kematian mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir asal Malalo, Padang Panjang, Ulfa Gangga, yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Mekkah pada akhir September 2024.

Kepala Kejari Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari, Antoni Winata, menjelaskan bahwa sidang yang digelar di aula Kejari ini menghadirkan kedua orang tua korban, Syafrudin dan Risnawati, serta Muhammad Farhan, teman korban sesama mahasiswa Al Azhar dari Minangkabau yang selamat dalam kecelakaan tersebut. Persidangan juga didampingi langsung oleh staf Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri dari Jakarta.

Antoni Winata menjelaskan, kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut terjadi pada 9 Muharram 1446 H (13 September 2024 M) di wilayah Khulaish, Jalan Makkah – Madinah. Mobil Hyundai yang dikemudikan terdakwa Muhammad Kashif Waris, warga negara Pakistan, membawa korban dan temannya dari Madinah menuju Mekkah. Kecelakaan tersebut menyebabkan Ulfa Gangga meninggal dunia. Sesuai hukum di Arab Saudi, korban berhak menuntut ganti rugi kepada pelaku.

“Untuk itu, tim perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menunjuk pengacara untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Majelis hakim Pengadilan Pidana Mekkah meminta kedua orang tua korban, sebagai ahli waris sesuai fatwa waris dari Pengadilan Agama Padang, hadir sebagai saksi secara online. Karena kedua orang tua berdomisili di Malalo, Padang Panjang, persidangan difasilitasi oleh Kejari setempat,” jelas Antoni Winata.

Sementara itu, Dr. Erianto Nazar, SH., MH., Atase Kejaksaan pada KBRI Riyadh, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan upaya bersama antara KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu, dan Kejari Padang Panjang. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum maksimal bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di Arab Saudi serta memastikan hak-hak korban diperjuangkan secara optimal, termasuk menghadirkan saksi dari Indonesia melalui sidang online.

“Ini adalah bentuk nyata perlindungan dari Perwakilan Indonesia, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah, terhadap seluruh WNI yang menghadapi persoalan hukum di Arab Saudi,” ujar Erianto, yang juga merupakan Jaksa asal Minangkabau dan sudah bertugas di Riyadh selama dua tahun.

Erianto juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Kasi Intel Antoni Winata, dan seluruh jajaran yang memberikan dukungan optimal dalam kelancaran persidangan ini. (Charles Nasution)

Sidang Online Mahasiswa Indonesia yang Meninggal Dunia di Mekkah Difasilitasi Kejari Padang Panjang