Simpan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang di Arena Billiard 

Hukum755 Dilihat
Simpan Sabu di Arena Billiard, Seorang Pria Dibekuk Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress — Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AB (25), tercatat sebagai warga Kelurahan Kampung Manggis, diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah arena billiard yang berlokasi di Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubsi PIDM Si Humas Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Rabu (12/11/2025).

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku,” ujar IPTU Ardi Nefri.

Ditemukan Sabu dan Alat Hisap

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna putih dan disembunyikan di saku celana pelaku merk Levis 501 warna abu-abu. Selain itu, petugas turut menyita satu unit handphone iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Tak berhenti di sana, tim Alang Marapi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain:

Satu paket sedang sabu dalam kotak vape merek Ursa Nano,

Dua timbangan digital,

Perlengkapan alat hisap (bong dan pipet kaca),

Puluhan plastik klip bening berbagai ukuran, serta

Satu unit mobil Honda Brio BA 1701 LG lengkap dengan STNK dan kunci.

Menurut IPTU Ardi Nefri, total berat kotor barang bukti sabu mencapai 2,45 gram, termasuk perlengkapan yang biasa digunakan untuk menakar dan mengonsumsi sabu.

“Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran,” jelasnya.

Proses Hukum dan Komitmen Polisi

Pelaku AB beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

“Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Padang Panjang berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

(Charles Nasution)

Simpan Sabu di Arena Billiard, Seorang Pria Dibekuk Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang